Dinilai tak Profesional, Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi Dipropamkan
MEDAN, TRENNEWS.ID – Dinilai tidak Profesional dalam bertugas, Kasat Reskrim bersama Penyidik Reskrim Polres Tebingtinggi Dipropamkan oleh Warga Tebingtinggi bernama Dian Manarata Putra Gurning. Pasalnya, kasus perdata yang seharusnya selesai dibawah malah ditingkatkan penyidikannya.
Hans Silalahi didampingi Ramses Butarbutar selaku kuasa hukum pelapor menjelaskan, kedatangan mereka ke Propam Polda Sumut untuk melaporkan oknum-oknum Penyidik Sat Reskrim Polres Tebingtinggi. Semua laporan sudah di tuangkan ke dalam laporan yang ditujukan kepada Kabid Propam Polda Sumut.
“Tadi suratnya sudah kami masukkan ke Propam. Selanjutnya kami menunggu kinerja Propam yang Presisi”, ujarnya di halaman Propam Polda Sumut, pada hari Jum’at (30/08/2024) sore.
Diceritakannya, awalnya uang diserahkan Rp 350 juta. Kemudian dikembalikan Rp 260 Juta. Sisanya Rp 90 juta adalah kebutuhan selama mengikuti pelatihan, Psikologi, Akademi, Jasmani, Makan, Mess, Transportasi, Berenang dan biaya cek kesehatan kurang lebih selama 8 bulan di Yayasan.
“Sebenarnya ini kasus yang seharusnya penyidik bisa membantu menyelesaikannya bukan menaikkan ke penyidikan”, sesalnya.
Hans menuturkan ada beberapa point-point penting yang kami nilai cacat Administrasi berupa penomoran LP dan Nama Terlapor/Pelapor tidak sesuai. Selain itu, Klien kami hanya sekali dipanggil untuk undangan wawancara, tiba -tiba keluar surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ini kan aneh? Isi SPDP sama LP berbeda. SPDP tanpa Identitas Terlapor.
Tinggalkan Balasan