Dinilai tak Profesional, Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi Dipropamkan
LP/260/VI/SPKT/2024/ Polres Tebingtinggi/Polda Sumatera Utara tanggal 28 Juni 2024.
Namun di SPDP nya tertulis LP/260/VII/SPKT/2024. Ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKP Sahri Sebayang.
Kuasa hukum mengatakan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidte, Iptu Fernando Sitepu serta Bripka Fernando Silaban tidak profesional, tidak memahami isi perkap Kapolri no.6 tahun 2019 yang mana SPDP harus menerakan identitas terlapor namun SPDP yang diterima tidak diterangkan identitas terlapornya, hal ini kan tidak sesuai dengan perkap no.6 tahun 2019 dan KUHAP, dan perkara ini tidak layak untuk dijalankan dan terkesan dipaksakan.
“Apakah Kapolres Tebingtinggi mengetahuinya?, Kami sebagai warga negara yang baik meminta agar Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi bekerja secara Profesional. Kalau perkara bisa selesai di bawah, untuk apa ditingkatkan lagi”, pungkasnya.
Dijelaskannya, uang sudah dikembalikan. Namun, Reskrim Polres menaikkan ke penyidikan. Melihat kasus ini, nampaknya Kasat Reskrim tidak mengimplementasi program Presisi bapak Kapolri. Salah satunya yaitu Jangan mempersulit masyarakat untuk kebaikan. Untuk itu, kami meminta juga agar Kasus ini digelar di Polda Sumut agar terang benderang.
“Kami minta agar Kapolda Sumut dan Kabid Propam segera melihat kinerja Reskrim Polres Tebingtinggi”, ucapnya. (Abd Halim)
Tinggalkan Balasan