Minggu, 8 September 2024

Dua Oknum Polisi Polsek Tallo Makassar Aniaya Wartawan, PUKAT : Pelaku Dipecat dan Diberi Sanksi Berat

Wartawan Yusuf saat melapor di Polresta Makassar (dok. Istimewa)

MAKASSAR TRENNEWS.ID I Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel Farid Mamma, SH,MH mengecam tindakan 2 oknum Polisi Polsek Tallo, dimana terlihat dalam video yang beredar di media sosial, kedua oknum Polisi tersebut melakukan Tindakan kekerasan terhadap wartawan kumbanews.com, pada Jum’at (02/02/2024) lalu.

Menurut Farid, perbuatan kedua oknum polisi Polsek Tello tersebut yang terekam video jelas sangat melanggar SOP, hal itu tidak bisa di benarkan dan wajib bagi Propam untuk melakukan proses.

“Jelas sekali dalam video itu kedua oknum Polsek tallo mempertontonkan sikap yang arogan dan sikap preman, baik perlakuan dan kata-katanya sangat diluar standar SOP,” tegas Farid seperti dikutip kumbanews.com beberapa waktu lalu itu.

Farid menegaskan, jika pihak Propam Polda Sulsel tak memproses kedua oknum polisi tersebut maka akan menjadi catatan buruk di institusi kepolisian khususnya di Sulawesi Selatan, dan akan sangat berdampak buruk ke masyarakat.

Tak hanya itu, Farid juga meminta agar kedua oknum polisi itu di pecat dan di beri sanksi berat berupa pidana agar kedua oknum polisi tersebut mendapat efek jera dari perbuatannya.

“Saya selaku Direktur Pukat Sulsel akan mengawal proses hukum yang menimpa Yusuf wartawan kumbanews.com, proses pelaku dengan profesional dan transparansi ” tutup Farid.

Sebelumnya video yang viral di media sosial terkait kisruh, 2 penyidik Polisi Polsek Tallo dan seorang wartawan kumbanews.com cekcok terkait pemberian kompensasi korban yang di nilai tidak sesuai kesepakatan.

Video tersebut dengan cepat beredar bahkan menjadi perbincangan publik terutama di kalangan wartawan yang pro dan kontra di sulawesi Selatan. Tak hanya di kalangan wartawan, di institusi kepolisian juga menjadi perbincangan hangat akan kisruh tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini