Dugaan KKN di Kanwil Kemenag Sumut, PW HIMMAH Sumut: Kejatisu Harus Objektif dan Segera Tuntaskan
Sontak Ketua PW HIMMAH Sumut Kamaluddin Nazuli Siregar menjawab “Kalau kakak mengatakan bahwa ada 2 point tuntutan kami yang belum ada laporan tertulis masih dalam bentuk aksi saja maka kami menegaskan hal itu salah, tanggal 8 Agustus 2024 terjadi pemanggilan kepada salah satu oknum untuk dimintai keterangan terkait tuntutan yang kami sampaikan hari ini, jika memang belum ada laporan tidak mungkin hal itu termaktub dalam surat penggilan yang dikeluarkan oleh Kejatisu, jadi jangan mengatakan belum ada laporan justru dengan keluarnya surat penggilan itu artinya persoalan itu sudah sampai di Kejatisu. Jawab Kamal
“Kami hari ini meminta kepada Kejatisu untuk mempercepat pengusutan kasus KKN di tubuh Kanwil Kemenag Sumut dengan penuh objektivitas dan tanpa adanya pengaruh atau kepentingan tertentu (kong kalikong), jika terbukti ada pihak yang bersalah, termasuk jika itu adalah Kepala Kanwil Kemenag Sumut, harus segera dikatakan salah dan bila sudah kongkrit semuanya segera tetapkan sebagai tersangka. Tutup Kamal
Sebagai bentuk tindak lanjut, PW HIMMAH Sumut berencana melaksanakan aksi lanjutan di kantor Kanwil Kemenag Sumut dalam waktu dekat, untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan. (Amin)
Tinggalkan Balasan