Dugaan Konspirasi Kades Golo Mori, H. Majid dan H. Zakaria Dengan Para Mafia Semakin Kuat, BPN Ikut Diduga
LABUAN BAJO, TRENNEWS.ID – Mantan tua golo lenteng, H. Majid, diduga memberikan keterangan palsu saat mediasi di BPN Mabar, Jumat(1/11/2024).
“Tahun 1971, tanah di lengkong wae ri’i dibuka oleh bapak ismail dan pernah di buat surat oleh bapak Ismail pada tahun 2012 dengan luas tanah di ukur sendiri oleh bapak Ismail. Waktu itu, kata Majid, bahwa siapa yang kuat bekerja, dia yang menguasai tanah.Pada intinya,saya mengukuhkan surat yang dibuat pada tahun 2012,” jelas H. Majid saat media di Kantor BPN Manggarai Barat,Jumat(1/11/2024).
Menanggapi hal tersebut, H. Idrus selaku Kordinator masyarakat adat Dusun Lenteng merespon pernyataan H. Majid yang diduga berbohong.
“Saya membatah apa yang di sampaikan oleh saudara H. Majid tentang tanah yang di buka oleh bapak Ismail tahun 1971.Dari mana H. Majid mengetahui itu, apakah dia lihat dengan mata kepala sendiri ? ataukah dia dengar cerita dari orang ?karena kalau dia lihat sendiri,saya tidak percaya,” terang H. Idrus kepada Trennews.id.
“Pada tahun 1971, H. Majid masih umur 6 tahun.Dia kan lahir tahun 1965. Artinya, H. Majid dengar cerita dari orang.Saya juga banyak dengar cerita dari orang bahwa Harmin tidak punya bidang tanah di Lengkong Wae Ri,i.Yang ada tanahnya itu,bapanya tapi seluas 6 herkar,” sambung Idrus.
Idrus juga menilai pernyataan H. Majid adalah sebuah upaya ingin menghilangkan tanah adat milik masyarakat adat Dusun Lenteng untuk di bagi- bagikan ke anak cucu mereka.
Sementara terkait ada pengukuhkan surat pada tahun 2012, faktanya H. Majid berbohong, karena di dalam surat yang dia keluarkan pada tahun 2020 keterangan berbunyi seperti ini:
SURAT KETERANGAN PEROLEHAN TANAH:
Pada hari ini, Senin tanggal dua puluh dua bulan Juni tahun dua ribu dua puluh,telah di laksanakan penyerahan sebidang tanah kering berdasarkan pembagian tanah oleh tua adat terdahulu. maka hari ini,saya Tua Golo Lenteng, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat,
Menyerahkan/mengukuhkan sebidang tanah kering kepada saudara Harmin sebagai tindak lanjut dari tua adat terdahulu dan tanah tersebut di kuasai oleh yang bersangkutan,dan pelaksanaan pada hari ini untuk menjadi pegangan yang kuat dan menjadi bukti hukum tertulis agar sah menurut hukum yang berlaku.
Adapun letak dan ukuran serta batas-batas tanah kering tersebut sebagai berikut:
A. letak/lokasi : Wae Ri’i, Dusun Lenteng, Desa Golo Mori,Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Ukuran : lebar : +- 200 m
Panjang : +- 310 m
Batas-batas:
Timur berbatasan dengan tanah milik haji Kuba.
Barat berbatasan dengan tanah milik sahama.
Utara berbatasan dengan tanah milik Abdullah.
Selatan berbatasan dengan tanah milik Lukman.
Untuk membenarkan tanah milik tersebut di atas di dukung oleh para saksi di bawah ini.
Demikian surat perolehan ini di buat untuk di pergunakan sebagai mana mestinya.
Yang memberikan/menyerahkan tanah.
Tua golo Lenteng: Abdul Majid
yang menerima penyerahan tanah: Harmin
SAKSI-SAKSI:
A. Abdullah
B. Sahama
C. Lukman
Mengetahui kepala desa golo mori: Samaila
Idrus merespon bahwa surat tersebut di atas kabur dan tidak jelas.Dan didalam surat tersebut tidak di jelaskan nama tua adat yang membagi,karena sebelum tua golo haji Majid ada dua tua golo Lenteng pertama, yakni H. Idris.
Dalam pembagian tanah adat di Lengkong Lenteng tanggal 2 juni 1997. Jumlah bidang tanah : 70 bidang, jumlah anggota 68 org,di bagi oleh tua golo haji Idris.Sementara Tua Golo kedua, Hamid Roni setelah H. Idris meninggal dunia.
Tinggalkan Balasan