Rabu, 26 Maret 2025

Dugaan Konspirasi Kades Golo Mori, H. Majid dan H. Zakaria Dengan Para Mafia Semakin Kuat, BPN Ikut Diduga

Para pihak saat melakukan mediasi di BPN Mabar, 1 November 2024

LABUAN BAJO, TRENNEWS.ID – Mantan tua golo lenteng, H. Majid, diduga memberikan keterangan palsu saat mediasi di BPN Mabar, Jumat(1/11/2024).

“Tahun 1971, tanah di lengkong wae ri’i dibuka oleh bapak ismail dan pernah di buat surat oleh bapak Ismail pada tahun 2012 dengan luas tanah di ukur sendiri oleh bapak Ismail. Waktu itu, kata Majid, bahwa siapa yang kuat bekerja, dia yang menguasai tanah.Pada intinya,saya mengukuhkan surat yang dibuat pada tahun 2012,” jelas H. Majid saat media di Kantor BPN Manggarai Barat,Jumat(1/11/2024).

Menanggapi hal tersebut, H. Idrus selaku Kordinator masyarakat adat Dusun Lenteng merespon pernyataan H. Majid yang diduga berbohong.

“Saya membatah apa yang di sampaikan oleh saudara H. Majid tentang tanah yang di buka oleh bapak Ismail tahun 1971.Dari mana H. Majid mengetahui itu, apakah dia lihat dengan mata kepala sendiri ? ataukah dia dengar cerita dari orang ?karena kalau dia lihat sendiri,saya tidak percaya,” terang H. Idrus kepada Trennews.id.

“Pada tahun 1971, H. Majid masih umur 6 tahun.Dia kan lahir tahun 1965. Artinya, H. Majid dengar cerita dari orang.Saya juga banyak dengar cerita dari orang bahwa Harmin tidak punya bidang tanah di Lengkong Wae Ri,i.Yang ada tanahnya itu,bapanya tapi seluas 6 herkar,” sambung Idrus.

Idrus juga menilai pernyataan H. Majid adalah sebuah upaya ingin menghilangkan tanah adat milik masyarakat adat Dusun Lenteng untuk di bagi- bagikan ke anak cucu mereka.

Sementara terkait ada pengukuhkan surat pada tahun 2012, faktanya H. Majid berbohong, karena di dalam surat yang dia keluarkan pada tahun 2020 keterangan berbunyi seperti ini:

SURAT KETERANGAN PEROLEHAN TANAH:

Pada hari ini, Senin tanggal dua puluh dua bulan Juni tahun dua ribu dua puluh,telah di laksanakan penyerahan sebidang tanah kering berdasarkan pembagian tanah oleh tua adat terdahulu. maka hari ini,saya Tua Golo Lenteng, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat,
Menyerahkan/mengukuhkan sebidang tanah kering kepada saudara Harmin sebagai tindak lanjut dari tua adat terdahulu dan tanah tersebut di kuasai oleh yang bersangkutan,dan pelaksanaan pada hari ini untuk menjadi pegangan yang kuat dan menjadi bukti hukum tertulis agar sah menurut hukum yang berlaku.

 

Adapun letak dan ukuran serta batas-batas tanah kering tersebut sebagai berikut:
A. letak/lokasi : Wae Ri’i, Dusun Lenteng, Desa Golo Mori,Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Ukuran : lebar : +- 200 m
Panjang : +- 310 m
Batas-batas:
Timur berbatasan dengan tanah milik haji Kuba.
Barat berbatasan dengan tanah milik sahama.
Utara berbatasan dengan tanah milik Abdullah.
Selatan berbatasan dengan tanah milik Lukman.

Untuk membenarkan tanah milik tersebut di atas di dukung oleh para saksi di bawah ini.
Demikian surat perolehan ini di buat untuk di pergunakan sebagai mana mestinya.

Yang memberikan/menyerahkan tanah.
Tua golo Lenteng: Abdul Majid
yang menerima penyerahan tanah: Harmin

SAKSI-SAKSI:
A. Abdullah
B. Sahama
C. Lukman
Mengetahui kepala desa golo mori: Samaila

Idrus merespon bahwa surat tersebut di atas kabur dan tidak jelas.Dan didalam surat tersebut tidak di jelaskan nama tua adat yang membagi,karena sebelum tua golo haji Majid ada dua tua golo Lenteng pertama, yakni H. Idris.

Dalam pembagian tanah adat di Lengkong Lenteng tanggal 2 juni 1997. Jumlah bidang tanah : 70 bidang, jumlah anggota 68 org,di bagi oleh tua golo haji Idris.Sementara Tua Golo kedua, Hamid Roni setelah H. Idris meninggal dunia.

Di dalam surat penyerahan itu juga tidak di cantumkan tanggal berapa dan tahun berapa di bagi oleh tua adat terdahulu. Begitu juga terkait batas sebelah Utara itu tidak benar berbatasan dengan saudara Abdullah, karena setelah ditanya langsung kepada saudara Abdullah,dia menjawab tidak punya bidang tanah di sebelah Utara. Idrus menilai H. Majid mengeluarkan surat palsu.

Begitu pula sebelah selatan berbatasan dengan Lukman juga tidak benar, karena setelah ditanya langsung, Lukman bilang Harmin tidak berbatasan langsung dengan saya, karena di antara tanahnya Harmin dan tanahnya saya itu masih tanah adat, hanya karena saya di janjikan 150 juta oleh Harmin makanya saya tanda tangan dan tanah adat sudah jadi milik Harmin.

Atas dasar itu, Idrus bertanya langsung ke pihak BPN Mabar, apakah ada surat keterangan ahli waris dari Harmin sejak pertama kali di mohonkan ke BPN?
Pihak BPN menjawab bahwa surat keterangan ahli waris belum ada.

Idrus menilai bahwa kalau yang di mohonkan ke BPN tanpa keterangan ahli waris berati tanah tersebut adalah tanah milik pribadinya harmin, bukan tanah Ismail bapanya.

Sementara saat mediasi tanggal 2 Oktober 2024, Harmin mengatakan dia tidak punya bidang tanah di Wae Ri’i.Hal yang sama juga disampaikan oleh Haji Majid bahwa Harmin tidak punya tanah di Lengkong Wae Ri’i.

H. Idrus menilai surat yang di mohonkan Harmin di BPN itu abu-abu dan tidak jelas.Makanya, “saya minta ke pihak BPN kemarin saat mediasi tanggal 1 November 2024 agar dokumen yang di mohonkan oleh Harmin di kembalikan, karena dokumennya tidak jelas. Hanya, pihak BPN tetap rekomendasikan persoalan ini ke pengadilan negeri labuan bajo, dengan di beri waktu 90 hari.

“Saya merasa kesal dengan keputusannya pihak BPN yang merekomendasikan persoalan ini ke pengadilan negeri, sementara dokumen permohonannya harmin tidak jelas. Masa satu obyek tanah dua kepemilikan,” tutur H. Idrus.

“Hari ini kami juga generasi kesal dengan saudara haji Zakaria selaku tua golonya kami saat ini yang dari awal mendukung pergerakan kami bahkan menyuruh kami generasi buat sanggahan di BPN, karena menurut tua golo H. Zakaria Harmin tidak punya bidang tanah di lokasi tersebut, yang ada bapanya, tapi tidak seluas yang di mohonkan oleh harmin,” sambung H. Idrus.

Tapi faktanya,saat mediasi tanggal 1 November 2024, pihak BPN membaca suatu surat pernyataan dari saudara haji Zakaria pada tanggal 3 Oktober 2024, setelah mediasi kedua tanggal 2 Oktober 2024 yang isinya bahwa di lokasi tersebut tidak ada tanah adat, yang ada hanya tanahnya Ismail yang sekarang sudah miliknya Harmin seluas 66.000 M2.

“Keterangan tua Golo H. Zakaria ini menurut saya keterangan yang plin-plan,” tutur H. Idrus.

Pihak BPN Mabar juga tidak menunjukkan surat tersebut kepada semua yang hadir mediasi saat itu yang menimbulkan kecurigaan dan tanda tanya bagi masyarakat adat.Karena ditengah persoalan ini,bagaimana mungkin H. Zakaria mengeluarkan sebuah surat (3/10/2024) sehari setelah media kedua.

Sementara mediasi kedua pada tanggal 2 Oktober 2024 hasilnya tidak ada titik temu.Tapi anehnya, tua Golo H. Zakaria keluarkan surat yang mengatakan bahwa di wae Ri’i tidak ada tanah adat, yang ada hanya tanahnya Ismail dan sudah miliknya harmin seluas 66.000 M2 yang sudah mengetahui Kepala Desa Golomori, Samaila.

“Kami menduga Kepala Desa Golo Mori juga ikut andil dalam permainan mafia ini.Bagaimana tidak, dari dua kali mediasi, Kepala Desa, Samaila, tidak hadir hanya di wakili saja,” ungkap Idrus.

Surat keterangan riwayat kepemilikannnya harmin yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Golo Mori juga sudah memberikan keterangan palsu yang mengatakan pada mulanya tanah tersebut di kuasai oleh harmin pada tahun 2020 atas dasar tanah adat.Dan pada tahun 2023 di kuasai oleh Syarifudin atas dasar jual beli.

Kemudian keterangan kepemilikan yang ada di lokasi bahwa ada pohon kedondo dan luasnya 43.0000 M2. Ini dasarnya dari mana ?kami generasi juga tidak tau, karena di dalam surat riwayat kepemilikan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa itu tidak di cantumkan panjang dan lebarnya.

“Kami menilai bahwa perbuatan Kepala Desa Golo Mori dan Tua Golo H. Zakaria juga mantan Tua Golo Haji Majid sangat mencederai atau melukai hati kami masyarakat adat yang ada di dusun Lenteng, Desa Golo Mori.Kami selaku generasi tidak akan berhenti memperjuangkan hak- haknya kami, apapun resikonya walau dalam dugaan kami hari ini, H. Zakaria tua golo saat ini telah mendukung para mafia. Tapi kami yakin yang namanya barang busuk suatu saat akan tetap tercium baunya. Harapan saya selaku yang mewakili generasi, keadilan itu harus tetap berada di kami selaku generasi dusun lenteng,” tutup Idrus. (Lado)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini