Jumat, 20 September 2024

Dugaan Tipikor USB SMKN 1 Medang Deras FORDISMA Sumut Lapor ke Kejatisu

FORDISMA Sumut Lapor ke Kejatisu

Ditempat yang sama, hal senada juga diucapkan Sekretaris FORDISMA Sumut, Mhd Amril Harahap. “Persoalan ini sudah berlarut-larut sehingga hampir 6 tahun lamanya tidak kunjung selesai dan masih menyisakan kejanggalan yang harus diungkap oleh Kejatisu pasca ditetapkanya ketua panitia pengganti sebagai Tersangka oleh Polres Batubara pada tahun 2018 atas nama Muara Barus S.T, namun disayangkan Pejabat Pembuat Komitmen Pengguna Anggaran yaitu Drs.Darwis M.Si yang saat itu sebagai Kepala Dinas Pendidikan saat itu tidak tersentuh hukum padahal kerugian negara mencapai 100%”, ujarnya.

Oleh sebab itu FORDISMA Sumut meminta Kejatisu membuka kembali kasus tersebut, karena diduga kuat kasus ini terhenti padahal sudah masuk ke ranah persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

“Tidak mungkin hanya ketua pembangunan saja yang tersangka namun dalang dan orang nomor satu yang punya kewenangan mengelola anggaran APBN untuk pembangunan USB SMK N 1 Medang Deras senilai 2,4 Milyar ini yaitu Drs. Darwis M.Si yang menjabat Kepala Dinas pendidikan saat itu tidak tersentuh hukum sampai saat ini. (Abd Halim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini