Minggu, 8 September 2024

Eko Satria: Raking Bukan Kader Partai Berkarya Lagi, Proses PAW Tetap Berjalan

Ketua DPD Partai Berkarya Kota Bontang bersama Tri Ismawaty, SE, ME calon pengganti Raking di DPRD Kota Bontang

BONTANG TRENNEWS.ID – Sidang lanjutan mediasi atas gugatan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang dilaporkan Kuasa Hukum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Raking di Pengadilan Negeri (PN) terhadap Partai Berkarya berlanjut pada, Kamis (11/1/2024) hari ini.

PAW yang dilakukan Partai Berkarya terhadap Raking itu menurut kuasa Hukumnya (Kim Samuel) adalah sepihak tanpa ada diskusi lebih awal.

Kim Samuel, Kuasa Hukum Raking beralasan, kliennya berpindah dari Partai Berkarya ke Gerindra, buntut dari tidak lolosnya Partai Berkarya pada tahap verifikasi berkas peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu.

Keputusan itu dipilih atas dukungan Partai Berkarya, bahkan kata Kuasa Hukum Raking ini, pihak pengurus dari Partai Berkarya telah bersurat ke Ketua DPRD Kota Bontang, pada (18/7/2023) yang berkomitmen tidak melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kliennya sampai masa jabatannya berakhir.

Namun, pada (26/11/2023) kliennya ternyata dikirimi surat oleh Partai Berkarya bahwa akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Raking.

Menanggapi gugatan tersebut, Ketua DPD Partai Berkarya Kota Bontang, Eko Satria, saat dihubungi mengatakan, Raking resmi diberhentikan sejak 28 November 2023 lalu. Perihal pergantian itu kata Eko, sudah diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kota Bontang ke DPRD Kota Bontang melalui Surat Nomor : 002/DPD-BERKARYA/A/BTG/XII/2023 tertanggal 1 Desember 2023 perihal : Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bontang atas nama Raking.

“Hal ini menindaklanjuti keputusan DPP Partai Berkarya, bahwa Anggota DPRD dari Partai Berkarya yang mendaftar sebagai Bakal Calon DPR RI/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota melalui Partai Politik lain, pada tahapan pemilu tahun 2024, harus mengundurkan diri sebagai anggota Partai Berkarya,” ujar Eko.

Eko mengingatkan, Penggantian Antar Waktu adalah pengisian jabatan legislatif (DPR/DPRD) yang diusulkan oleh Partai Politik atau Badan Kehormatan DPRD tanpa melalui mekanisme Pemilihan Umum, dengan melibatkan KPU sebagai Tim yang memverifikasi kelengkapan administrasi tentang kelayakan dan patut untuk mengisi jabatan pada kursi legislatif.

“Terkait hal tersebut, maka Partai Politik mempunyai kewenangan mengusulkan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR/DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni apabila;
Meninggal dunia; Mengundurkan diri secara tertulis; Menjadi anggota partai politik lain; Melanggar AD dan ART,”bebernya.

Politisi Berkarya ini menegaskan, lanjutan mediasi tahap kedua hari ini (Kamis) di PN Negeri Bontang antara pihak penggugat dengan pihak tergugat, sikap Partai Berkarya siap saja untuk melaksanakan mediasi. Namun, tidak akan merubah putusan partai yaitu sudah memberhentikan Raking sebagai anggota Partai Berkarya sehingga proses PAW harus dilakukan.

“Partai Berkarya tetap pada sikapnya melaksanakan proses PAW saudara Raking dan diusulkan sebagai penggantinya saudari Tri Ismawaty, SE, ME. Peraih suara terbanyak kedua di dapil Bontang Selatan pada pileg 2019 lalu,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini