Eksistensi Polda Sultra Patut Dipertanyakan Terkait Dugaan Fasilitator Dokumen Terbang Oleh PT. TMM
Kendari, TrenNews.id – Kasus dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan terkait dokumen terbang yang melibatkan pihak kepolisian daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) turut memicu ketegangan. Dugaan ini semakin menguat setelah PT TMM teridentifikasi melakukan aktivitas pertambangan serta penjualan ore nikel tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan (RKAB), yang jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Pauzan Dermawan, Ketua Umum Corong Aspirasi Rakyat (Corak) Sulawesi Tenggara, menegaskan bahwa aktivitas PT TMM sejak Agustus 2024 patut dipertanyakan, sebab perusahaan tersebut diduga kuat melakukan pertambangan ilegal. “Dokumentasi dan bukti yang kami miliki menunjukkan bahwa aktivitas PT Tristaco Mineral Makmur sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka melakukan aktivitas pertambangan dan penjualan ore nikel tanpa memiliki RKAB,” ungkap Pauzan, Kamis (16/1/2025).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 7 tahun 2020 Pasal 78, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diwajibkan untuk memiliki RKAB sebelum memulai kegiatan operasional. RKAB adalah instrumen penting yang tidak hanya menjadi pedoman bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan, namun juga merupakan alat perencanaan dan pengendalian yang krusial bagi manajemen tambang.
Pelanggaran yang dilakukan oleh PT TMM semakin menambah bukti betapa perusahaan tersebut mengabaikan peraturan yang telah ditetapkan. Selain itu, aktivitas ilegal ini diduga telah merugikan negara dalam jumlah yang tidak sedikit, khususnya dalam hal pendapatan negara dari sektor pertambangan yang seharusnya dikelola dengan lebih transparan dan akuntabel.
Untuk itu, Pauzan menekankan bahwa mereka telah melaporkan masalah ini kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), meminta agar tindakan tegas segera diambil terhadap perusahaan yang tidak patuh pada regulasi. “Kami juga akan mendesak Menteri ESDM untuk tidak menerbitkan RKAB baru dan mencabut izin operasi PT TMM,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan