Kamis, 15 Mei 2025

Eksistensi Polda Sultra Patut Dipertanyakan Terkait Dugaan Fasilitator Dokumen Terbang Oleh PT. TMM

Pauzan Dermawan, Ketua Umum Corong Aspirasi Rakyat

Kendari, TrenNews.id – Kasus dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan terkait dokumen terbang yang melibatkan pihak kepolisian daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) turut memicu ketegangan. Dugaan ini semakin menguat setelah PT TMM teridentifikasi melakukan aktivitas pertambangan serta penjualan ore nikel tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan (RKAB), yang jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Pauzan Dermawan, Ketua Umum Corong Aspirasi Rakyat (Corak) Sulawesi Tenggara, menegaskan bahwa aktivitas PT TMM sejak Agustus 2024 patut dipertanyakan, sebab perusahaan tersebut diduga kuat melakukan pertambangan ilegal. “Dokumentasi dan bukti yang kami miliki menunjukkan bahwa aktivitas PT Tristaco Mineral Makmur sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka melakukan aktivitas pertambangan dan penjualan ore nikel tanpa memiliki RKAB,” ungkap Pauzan, Kamis (16/1/2025).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 7 tahun 2020 Pasal 78, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diwajibkan untuk memiliki RKAB sebelum memulai kegiatan operasional. RKAB adalah instrumen penting yang tidak hanya menjadi pedoman bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan, namun juga merupakan alat perencanaan dan pengendalian yang krusial bagi manajemen tambang.

Pelanggaran yang dilakukan oleh PT TMM semakin menambah bukti betapa perusahaan tersebut mengabaikan peraturan yang telah ditetapkan. Selain itu, aktivitas ilegal ini diduga telah merugikan negara dalam jumlah yang tidak sedikit, khususnya dalam hal pendapatan negara dari sektor pertambangan yang seharusnya dikelola dengan lebih transparan dan akuntabel.

Untuk itu, Pauzan menekankan bahwa mereka telah melaporkan masalah ini kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), meminta agar tindakan tegas segera diambil terhadap perusahaan yang tidak patuh pada regulasi. “Kami juga akan mendesak Menteri ESDM untuk tidak menerbitkan RKAB baru dan mencabut izin operasi PT TMM,” tegasnya.

Salah satu hal yang membuat masalah ini semakin rumit adalah dugaan keterlibatan Polda Sultra sebagai fasilitator dokumen terbang yang bisa saja digunakan untuk menutupi aktivitas ilegal PT TMM. Jika dugaan ini terbukti, hal tersebut akan semakin mencoreng integritas aparat kepolisian dan merusak citra Polda Sultra. Hal ini tentu saja patut dipertanyakan oleh masyarakat Sulawesi Tenggara, mengingat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum harus selalu dijaga dan diperkuat.

Kasus ini bukan hanya tentang pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT TMM, tetapi juga tentang integritas aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Masyarakat Sulawesi Tenggara layak mendapatkan penjelasan yang jelas dan tindakan tegas dari pihak berwenang agar kasus seperti ini tidak terulang di masa depan.

Penting untuk diingat bahwa pertambangan yang dilakukan tanpa memperhatikan peraturan tidak hanya merugikan negara tetapi juga menciptakan dampak buruk bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, kita berharap agar kasus ini segera mendapat perhatian serius dari pihak berwenang untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melanggar hukum.

Pewarta : Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini