Jumat, 18 Oktober 2024

Fakta Baru Dugaan Kejahatan PT SLG, Diduga Jadi Fasilitator Dokumen Terbang

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo

Sedangkan untuk pelanggaran administrasi akan disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM RI.

“Jadi kita punya dua laporan, pertama terkait dugaan tindak pidana dan yang kedua terkait pelanggaran administrasinya,”Jelas mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu.

Ia kemudian menyebutkan salah satu kegiatan yang diduga menggunakan dokumen terbang milik PT. SLG. “Salah satunya pada bulan Maret 2023, menggunakan jetty PT. Akar Mas Internasional (AMI), cargonya diduga dari PD Aneka Usaha Kolaka dan dokumennya diduga pakai dokumen PT. SLG,” Tegasnya

Selain itu, Hendro juga membeberkan, bahwa selain itu, PT. SLG masuk dalam daftar perusahaan yang melakukan kegiatan didalam kawasan hutan tanpa izin yang di terbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Luas bukaan PT. SLG berdasarkan data KLHK yakni seluas 74,99 hektar. Dan jika perbuatan serupa dilakukan sebelum membayarkan denda administrasi, maka IUP PT. SLG wajib di cabut,”Tutupnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini