Fakta Baru Dugaan Kejahatan PT SLG, Diduga Jadi Fasilitator Dokumen Terbang
KENDARI TRENNEWS.ID – Fakta baru terkait dugaan kejahatan bidang pertambangan oleh PT. Suria Lintas Gemilang (SLG) kembali mencuat. Sebelumnya PT. Suria Lintas Gemilang (SLG) menuai sorotan terkait dugaan perambahan hutan tanpa izin.
Pasalnya, pada tahun 2023 lalu, PT. SLG disinyalir beberapa kali melakukan penjualan ore nikel. Padahal perusahaan tersebut berada diatas wilayah yang merupakan kawasan hutan dan belum mengantongi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Kali ini, PT. Suria Lintas Gemilang (SLG) kembali menuai sorotan terkait dugaan memfasilitasi dokumen terbang kepada kontraktor maupun trader di lingkup Kabupaten Kolaka.
Seperti yang diungkapkan oleh direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo. “Jadi beberapa hari yang lalu yang kami soroti adalah terkait dengan dugaan kegiatan PT. SLG didalam kawasan hutan tanpa izin. Sekarang kami kembali menemukan adanya dugaan PT. SLG sebagai fasilitator dokumen terbang,”Ungkapnya saat di konfirmasi oleh media ini, Jumat (8/3/2024).
Hendro membeberkan, bahwa berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Ampuh Sultra. Pihaknya menemukan bahwa PT. SLG diduga memfasilitasi dokumen terbang kepada kontraktor atau trader untuk menjual ore secara ilegal dengan tarif 200 – 250 juta per tongkang.
“Keterangan dan bukti-bukti lainnya sedang kami kumpulkan, semua akan kami sampaikan langsung ke Kejaksaan Agung RI,”Ucap pria yang akrab disapa Egis itu
Sedangkan untuk pelanggaran administrasi akan disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM RI.
“Jadi kita punya dua laporan, pertama terkait dugaan tindak pidana dan yang kedua terkait pelanggaran administrasinya,”Jelas mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu.
Ia kemudian menyebutkan salah satu kegiatan yang diduga menggunakan dokumen terbang milik PT. SLG. “Salah satunya pada bulan Maret 2023, menggunakan jetty PT. Akar Mas Internasional (AMI), cargonya diduga dari PD Aneka Usaha Kolaka dan dokumennya diduga pakai dokumen PT. SLG,” Tegasnya
Selain itu, Hendro juga membeberkan, bahwa selain itu, PT. SLG masuk dalam daftar perusahaan yang melakukan kegiatan didalam kawasan hutan tanpa izin yang di terbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Luas bukaan PT. SLG berdasarkan data KLHK yakni seluas 74,99 hektar. Dan jika perbuatan serupa dilakukan sebelum membayarkan denda administrasi, maka IUP PT. SLG wajib di cabut,”Tutupnya.
(Red)
Tinggalkan Balasan