Gudang PT. Menara Gaduh, Warga Minta Pemda Segel
MANGGARAI, TRENNEWS.ID – Keberadaan gudang PT. Menara Armada Pratama di Kelurahan Bangka Leda, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengancam keberadaan warga setempat yang mengganggu kenyamanan warga.
Para warga yang berada di sekitar gudang tersebut selalu tidak nyaman dengan keluar masuknya mobil besar,alat berat yang mengeluarkan getaran dan bel yang membuat warga merasa kebisingan.
Selain itu, keberadaan gudang PT. Menara tersebut tidak hanya menampung dan memarkirkan kendaraan dan alat berat.Namun,ada aktivitas lain seperti penggilingan batu dan pembakaran aspal.Dari aktivitas tersebut menimbulkan polusi udara yang membuat kesehatan warga terancam.
Dampak lain dari keberadaan gudang PT.Menara tersebut juga pada saat musim hujan,yakni air limbah mengalir ke rumah warga melalui celah tembok pembatas gudang milik PT.Menara.
Beberapa warga yang terdampak menyampaikan keluhan kepada media, Kamis (18/7/2024).
Martinus Habut,warga yang halaman rumahnya sempat dibanjiri air limbah yang mengalir dari celah tembok gudang milik PT.Menara merasa tidak nyaman dengan keberadaan gudang tersebut.
“Pernah satu kali,tembok pembatas itu tumbang dan menghantam rumah saya.PT.Menara melalui stafnya menyumbangkan saya 5 sak semen.Dan itu pun,saya sendiri lagi yang kerja”,ungkap Martinus.
Selain itu, Martinus juga dan beberapa warga lain yang terdampak sempat melaporkan soal keberadaan gudang PT.Menara tersebut bersama Lurah Bangka Leda ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai,namun hingga kini laporan mereka tak pernah direalisasi.
“Kami kesal, jangan-jangan pemerintah melalui dinas sudah berkompromi dengan PT.Menara sehingga ketidaknyamanan kami sebagai warga yang terdampak tidak diperhatikan secara serius”,cetus Martinus.
Ia juga menyayangkan keberadaan gudang PT.Menara tersebut tidak memperhatikan zona permukiman warga dan juga tata ruang dan tata wilayah.
“Kami menduga,bahwa PT.Menara membangun gudang ini tidak melalui proses perijinan yang lengkap.Tak hanya itu,persetujuan warga juga perlu dipandang penting”,ujar Martinus.
Tak hanya Martinus, Om Depan juga mengeluh hal yang hampir sama dengan bapak Martinus.Dirinya juga kecewa dengan PT.Menara yang seolah-olah tidak menghargai warga setempat.
“Saya pernah tegur mereka gegara bunyi bel mobil tronton mereka saat memasuki gudang.Kebetulan waktu itu,anak saya sedang sakit.Anak saya tidak nyaman,sehingga saya mendatangi gudang tersebut dan menegur mereka.Namun,teguran kami tak pernah dihargai.Besoknya mereka buat hal yang sama bahkan malam-malam dengan sengaja mereka membunyikan klakson,padahal mobil sudah berada di dalam gudang”,ungkap om Depan.
Om Depan juga mempertanyakan soal respon pemerintah dari keberadaan gudang PT. Menara tersebut.Karena menurutnya,masyarakat yang berada di sekitar gudang PT.Menara sering mengeluh,menegur bahkan melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup,namun tak ada realisasi.
“Bupati mestinya sigap untuk merespon persoalan yang dikeluhkan oleh warganya terkait keberadaan gudang PT.Menara.Ini kan tidak ! Bupati terkesan melakukan pembiaran terhadap PT.Menara.Sehingga,kami menduga bahwa Pemerintah tidak punya taring terhadap pengusaha besar dan selalu berada dibawah ketiak para pengusaha”,ungkap om depan saat diwawancara media, Jumat (19/7/2024).
Om Depan meminta pemerintah agar segera merespon dan menindaklanjuti keluhan warga sehingga keberadaan para warga juga terjamin dengan kondisi yang aman dari kebisingan dan polusi udara yang menyebabkan kesehatan terganggu.
Sementara Direktur PT. Menara Armada Pratama, Paul Sumito saat dikonfirmasi mengaku sudah mengetahui sejak lama soal keluhan para warga Bangka Leda.
Paul Sumito juga menjelaskan terkait permintaan para warga yang rumahnya berada di sekitar gudang Menara tetap diakomodir,namun diperlukan waktu yang cukup panjang prosesnya.
“Jujur, tahun ini kami tidak dapat proyek. Kami sepi ! Mau kasih gaji karyawan yang hampir seribu saja, kami susah.Jadi,saya minta untuk permintaan mereka agar bersabar sembari kami akan diskusikan internal”,jelas Paul.
Untuk diketahui,UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang bahwa pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi sebagai bentuk tindakan penertiban,dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang.
Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Jika tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar. Jika mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar.
Kemudian jerat pidana bagi setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang adalah pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Bila tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 1/3 kali dari pidana denda yang ditetapkan. Selain itu, korporasi juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan perizinan berusaha dan/atau pencabutan status badan hukum.
Upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi gangguan kenyamanan hunian yang ditimbulkan akibat kegiatan usaha adalah melakukan pengaduan kepada pemerintahan daerah setempat.
Berdasarkan pasal 49 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman bahwa kegiatan usaha yang tidak mengganggu fungsi hunian adalah kegiatan yang tidak menimbulkan penurunan kenyamanan hunian dari penciuman, suara, suhu atau asap, sampah yang ditimbulkan, dan sosial.
Salah satu syarat tempat usaha untuk melaksanakan usahanya adalah mendapatkan surat izin gangguan. Surat izin gangguan atau izin HO adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.
Hak Masyarakat Berdasarkan pasal 19 ayat 3 peraturan menteri dalam negeri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah atau permendagri 27/2009, dijelaskan bahwa selama waktu penyelenggaraan izin HO, masyarakat berhak mendapatkan akses partisipasi yang meliputi: Pengajuan pengaduan atas keberatan atau pelanggaran perizinan.
Kerugian akibat kegiatan atau usaha. Pasal 19 ayat 5 permendagri 27/2009 menjelaskan bahwa pengaduan hanya diterima jika berdasarkan fakta atas ada atau tidaknya gangguan yang ditimbulkan kegiatan usaha.
Langkah Hukum dan Sanksi Upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi gangguan kenyamanan hunian yang ditimbulkan akibat kegiatan usaha adalah melakukan pengaduan kepada pemerintahan daerah setempat. Sanksi yang dapat dikenakan terhadap tempat usaha yang mengganggu kenyamanan hunian tersebut adalah sanksi administratif, berupa: Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan. Penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan. Penguasaan sementara oleh pemerintah atau disegel. Kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu. Pembatasan kegiatan usaha. Pembekuan izin mendirikan bangunan. Pencabutan izin mendirikan bangunan. Perintah pembongkaran bangunan rumah. Pembekuan izin usaha. Pencabutan izin usaha. (KL)
Tinggalkan Balasan