Minggu, 8 September 2024

Hotman Paris Meminta Presiden Jokowi Bentuk TPF Untuk Tundas Kasus Pembunuhan Vina

Foto Hotman Paris Pengacara Terkenal

JAKARTA,TRENNEWS.ID – Pengacara Terkenal, Hotman Paris meminta Pak Presiden Jokowi membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengusut kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, di Cirebon pada 2016 silam.

Hal tersebut disampaikan Hotman dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagramnya @hotmanparisofficial dikutip Senin (10/6).

Selain itu, dia yang timnya dari Hotman 911 menjadi kuasa hukum keluarga Vina meminta penyidikan kasus yang di lakukan Polda Jabar dihentikan dulu ketika TPF itu bekerja.

“Sekarang saya mengusulkan lagi agar Jokowi, bapak presiden membentuk tim pencari fakta untuk diserahkan kepada penyidik,” kata Hotman.

“Sebaiknya penyidikannya ditunda dulu, TPF independen dari para profesor universitas untuk membongkar kejadian 2016 sampai sekarang baru sesudah itu diserahkan ke penyidik. Karena kalau proses penyidikan berlangsung sekarang paling-paling hanya Pegi [tersangka Pegi Setiawan] yang divonis, case closed,” tuturnya.

Rencananya, Hotman akan menggelar konferensi pers pada Selasa (11/6) besok terkait usulan pembentukan TPF untuk mengusut kasus pembunuhan Vina.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru setelah Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan setelah buron delapan tahun. Pegi diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam kasus ini.

Pegi pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Ibu Pegi, Kartini juga yakin bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.

Selain itu, Polda Jawa Barat juga menyatakan dengan penangkapan Pegi menunjukkan tidak ada lagi DPO dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Dua orang yang sebelumnya masuk dalam DPO, yakni Dani dan Andi, dinyatakan gugur. Polisi beralasan dua orang yang masuk DPO itu hanya keterangan dari para pelaku sebelumnya yang tidak dapat dibuktikan.

“Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya),” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan.

Surawan menyatakan dengan ditangkapnya Pegi, maka otal pelaku pada kasus Vina dan Eky di Cirebon berjumlah sembilan orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini