Minggu, 8 September 2024

Diduga Tambang Ilegal, HMI Konsel Desak Polda Sultra Untuk Periksa Dirut Ilyas Karya

Ketua umum HMI Mpo Cabang Konawe Selatan, Indra Dapa

“Masyarakat suda banyak mengeluh terkait CV Ilyas ini, yang beraktivitas selama bertahun-tahun, terkait Blasting, aktivitas malam hari, penggunaan jalan umum yang tidak sesuai SOP.

Indra dapa ketua umum himpunan mahasiswa Islam , paparkan pelanggaran hukum CV Ilyas, atas Aktivitasnya yang menurut hematnya pihak APH harus segara Melakukan Investigasi karena adanya penggunaan zat Kimia, yakni bahan peledak.

“Saya pastikan Dirut CV Ilyas Karya menggunakan peledak menabrak berbagai aturan hukum, artinya sekelas Izin SIPB menggunakan peledak tentunya itu dapat berdampak terhadap lingkungan, apalagi aktivitas perusahaan ini dekat pemukiman warga, perlu di pertanyakan Dirut Ilyas ini sesuai tidak dengan UU No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara, PP No 55 tahun 2010 tentang pembinaan dan pengawasan penggunaan bahan peledak, Permen ESDM No 26 tahun 2018 tentang kaida pertambangan baik, KEP DIRJEN No 309/2018 tentang teknik keselamatan bahan peledak, ini mengatur terkait syarat menggunakan bahan peledak harus ada gudang bahan peledak, jarak gudang dengan pasilitas umum. (Nd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini