IMPH-SULTRA Desak Kejagung Mengusut Tuntas Dugaan Gratifikasi di Tubuh Polda Sultra Atas Penambangan Ilegal di Batu Putih
Dengan keterlibatan anggota Polda dalam penambangan ilegal kata Salim, maka aktivitas tersebut akan sangat gampang karena oknum polda sendiri yang menjadi aktor utama dalam ilegal mining tersebut.
“Ini jelas sudah melanggar kode etik Sebagaimana dicantumkan dalam pasal 13 ayat(1), pasal 14 ayat(1) huruf b P No.1 tahun 2003 dan pasal 1 ayat(1) huruf e Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode etik Profesi Polri,” tutur Salim.
Maka dari itu IMPH SULTRA mendesak bareskrim polri untuk memeriksa oknum anggota Polda yang dinilai sudah merusak moralitas APH.
“kami meminta Kabareskrim Polri untuk segera memeriksa dan mentersangkakan anggota Polda inisial (A) yang kami nilai sudah melanggar kode etik profesi dan merusak moralitas aparat penegak hukum” tegas Salim.
IMPH SULTRA berharap agar Kejaksaan Agung ri dan Bareskrim dapat menuntaskan persoalan tersebut. “Dengan aksi unjuk rasa yang kami dibangun hari ini, kami berharap kepada Kejaksaan Agung RI dan Bareskrim Polri untuk menuntaskan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di tubuh Polda Sultra,” tutup Salim.
(Red)
Tinggalkan Balasan