Sabtu, 27 Juli 2024

IMPH-SULTRA Desak Kejagung Mengusut Tuntas Dugaan Gratifikasi di Tubuh Polda Sultra Atas Penambangan Ilegal di Batu Putih

Ketua Umum IMPH SULTRA, Rudy Salim

JAKARTA TRENNEWS.ID – Ikatan mahasiswa peduli hukum-Sulawesi Tenggara (IMPH-SULTRA) kembali mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengusut dugaan gratifikasi yang terjadi ditubuh Polda Sulawesi Tenggara, serta meminta bareskrim untuk memeriksa anggota Polda Sultra inisial (A) yang diduga ikut terlibat dalam penambangan ilegal di wilayah IUP PT. Kurnia Teknik Jayatama (TKJ) Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, pada Selasa, (20/2/2024).

Dugaan gratifikasi yang terjadi di tubuh Polda Sultra, dimana dana kordinasi dari penambang-penambang ilegal di wilayah IUP PT TKJ dan eks. PT. Pandu Citra Mulia (PCM) kerap mengalir ke tubuh Polda Sultra.

Rendy Salim, ketua Umum IMPH-SULTRA Mengatakan, berdasarkan dari beberapa sumber data yang ia himpun, ia menduga ada dana kordinasi dari penambang ilegal yang beroperasi di WIUP PT. KTJ mengalir ketubuh Polda Sultra melalu bapak (B)/ibu (D) senilai $2,5 /MT.

“Ada dana kordinasi penambang ilegal, makanya leluasa melakukan aktivitas karna besar dugaan Polda Sultra telah mem back’up aktivitas ilegal mining tersebut, maka dari itu Kejaksaan Agung RI harus sesegera mungkin melakukan pemeriksaan ditubuh Polda Sultra”. tegas Rendy Salim.

Dengan dugaan gratifikasi yang terjadi di tubuh Polda Sultra maka dari itu IMPH-SULTRA meminta kejaksaan untuk segera mungkin mengusut dugaan kasus tersebut.

“Kami berharap bahwasannya Kejaksaan harus segera mengambil langkah tegas terkait dugaan gratifikasi yang terjadi ditubuh Polda Sultra. Jangan sampai hal ini di biarkan akan terulang lagi seperti yang terjadi di Konawe Utara, lebih tepatnya WIUP PT. Antam, dimana terjadi tindakan korupsi berjamaah oleh oknum-oknum yang meraup keuntungan sendiri, maka dari itu Kejaksaan harus segera turun tangan sendiri, karna kami sebagai masyarakat sultra sudah tidak percaya lagi dengan aparat penegak hukum (APH) yang berada di Sulawesi Tenggara.

Tidak hanya masalah gratifikasi, IMPH juga mempersoalkan anggota polda yang terlibat dalam penambangan ilegal di WIUP PT. KTJ Batu Putih.

“Kami juga mempersoalkan terkait aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP PT. Kurnia Teknik Jayatama, dimana kami menduga bahwa ada oknum Polda inisial (A) ikut menambang di wilayah PT.KTJ,”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini