Minggu, 8 September 2024

IMPH-SULTRA Mendesak Bareskrim Polri Mengusut Dugaan Gratifikasi Kapolres Kolut dan Syahbandar KUPP Kelas III Kolaka Terhadap Penambang Ilegal di Tanjung Berlian

Rendy Salim, Koordinator Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum-Sulawesi Tenggara

JAKARTA TRENNEWS.ID I Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum-Sulawesi Tenggara (IMPH-SULTRA) Mendesak Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan gratifikasi yang dilakukan Kapolres Kolaka Utara dan Kepala Syahbandar KUPP kelas III kolaka yang kerap menerima royalti dari penambang-penambang ilegal dengan label dana kordinasi.

Rendy Salim, Ketua Umum IMPH-SULTRA Mengatakan, berdasarkan beberapa sumber data yang ia himpun, Kapolres Kolaka Utara diduga kerap menerima royalti dari penambang ilegal yang beroperasi di wilayah IUP PT Kurnia Teknik Jayatama (KTJ) dan Eks PT Pandu Citra Mulia (PCM) Tanjung Berlian, diduga Melalui Bapak (B) dan Ibu (D)Senilai $0,8 /MT.

“Penambang-Penambang Ilegal yang beroperasi di WIUP PT KTJ dan Eks PT PCM di Desa Latowu Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara itu diduga kerap di back’up oleh Kapolres Kolaka Utara,” kata Rendy kepada awak media, Sabtu (3/2/2024) malam.

Lebih lanjut ia katakan, Kapolres Kolaka Utara itu kuat memback’up penambang-penambang ilegal yang melakukan aktivitas di WIUP PT KTJ dan Eks PT PCM Kenapa kenapa demikian, kata Rendy, karna Kapolres kolaka Utara kerap menerima aliran dana kordinasi senilai $0,8/MT.

“Dengan gratifikasi yang dilakukan Kapolres Kolaka Utara ini sudah melanggar kode etik profesi Polri,” tegas Rendy.

Rendy menjelaskan, hal itu sudah jelas sangat melanggar kode etik sebagaimana dicantumkan dalam pasal 13 ayat(1), pasal 14 ayat(1) huruf b P No.1 tahun 2003 dan pasal 1 ayat(1) huruf e Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

“Selain Kapolres Kolaka Utara, Kepala Syahbandar KUPP kelas III kolaka, juga diduga kuat menerima royalti dari penambang-penambang ilegal yang beroperasi di WIUP PT KTJ dan Eks PT PCM,” beber Randy

Ia katakan, bukan hanya Kapolres yang diduga kerap menerima royalti. Namun, Kepala Syahbandar KUPP kelas III kolaka juga duga kuat menerima aliran dana kordinasi dari penambang ilegal yang beroperasi di WIUP PT KTJ dan Eks PT PCM Melalui Pak (B) dan Ibu (D) Senilai $1 /Mt.

“Dengan royalti yang didapatkan senilai $1/Mt. Kepala Syahbandar KUPP Kelas III Kolaka dengan mudah mengeluar Izin Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap kapal-kapal tongkang yang sandar di jety PT Kurnia Mining Resources (KMR) yang memuat ore illegal hasil dari penambangan di WIUP PT KTJ dan Eks PT PCM” terang Rendy

IMPH-SULTRA mendesak Bereskrim agar mengusut dugaan grativikasi yang di lakukan kapolres dan kepala syabandar dengan penambang-penambang ilegal.

“Maka dari itu kami Meminta Bareskrim Polri agar jangan diam dan tutup mata tentang apa yang terjadi hari ini,bahwa Kapolres kolaka utara dan kepala Syahbandar kolaka itu hari secepatnya ditindak karna sudah merusak moralitas aparatur sipil negara (ASN) dan juga berpotensi merugikan negara” tegas rendy

Oleh karena itu, IMPH-SUlTRA dalam beberapa hari ini akan melaporkan kedua Instansi tersebut kepada Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung RI terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan Kapolres Kolut dan kepala Syahbandar KUPP kelas III kolaka dengan penambang-penambang ilegal.

“Dari pihak kami IMPH-SULTRA akan menyodorkan laporan beserta bukti-bukti yang kami himpun ke Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung RI terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Kapolres dan Syahbandar kolaka dengan penambang-penambang ilegal di wilayah WIUP PT KTJ dan Eks PT PCM” pungkas rendy. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *