Minggu, 8 September 2024

JKMS JAKARTA: APH Panggil dan Periksa Direktur PT Bumi Konawe Minerina, Dirjen Minerba Jangan Terbitkan RKABnya

Irjal Ridwan, Ketua Umum Jaringan Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta

JAKARTA TRENNEWS.ID I Jaringan Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (JKMS JAKARTA) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memanggil dan memeriksa Direktur PT Bumi Konawe Minerina ( PT BKM ) yang diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi ijin

Ketua Umum JKMS JAKARTA, Irjal Ridwan menduga, PT BKM yang kini melakukan aktivitas pertambangan di Desa Tapunggaya Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara itu tidak mengantongi izin sebagai syarat untuk melakukan aktivitas pertambangan sesuai aturan yang berlaku.

“Bagaimana bisa perusahaan melakukan aktivitas tanpa memiliki izin, salah satu nya Rencana Kerja Anggaran Biaya ( RKAB) dari Kementerian ESDM RI,” Kata Irjal kepada trennews.id pada Senin (5/2/2024) pagi.

Menurutnya, hal ini sangat melanggar aturan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Dan pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

“Ini harus di tindak tegas. Kami meminta Bareskrim Mabes Polri untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PT BKM karena duga kami perusahaan tersebut melanggar aturan,” ujar Sekertaris HMI Komisariat Hukum UIC Jakarta Cabang Jakarta Raya ini.

JKMS JAKARTA meminta, Aparat Penegak Hukum jangan terkesan tebang pilih untuk menegakkan hukum di Negara ini. Hukum harus di tegakkan siapapun yang melanggar, sebagaimana Asas equality before the law, bahwa semua sama di mata Hukum tidak ada yang harus di spesialkan.

Kami juga meminta Dirjen Minerba untuk tidak menyetujui Pengajuan RKAB PT.Bumi konawe Minerina tahun 2024, karna kami duga kuat pengajuan RKAB tidak sesuai Dokumen feasibility study,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini