Minggu, 8 September 2024

Kasus Penambangan Emas Ilegal di Kalbar Terungkap, Begini Modusnya

Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Kalbar tertangkap ( dok. Ist )

Meski begitu Sunindyo mengatakan pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah emas yang sudah dicuri serta total kerugian negara. Sebab hingga saat ini pihaknya masih melakukan kajian.

“Untuk melakukan estimasi terhadap volume material yang keluar oleh tersangka kemudian kita melakukan juga penunjukkan terhadap surveyor yang kompeten melakukan pengukuran dan saat ini masih berlangsung kegiatannya,” ucap Sunindyo.

Ia menyebut sejauh ini satu warga negara asing (WNA) sudah terbukti bersalah melakukan pertambangan ilegal, dan puluhan saksi lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

“Atas kegiatan ilegal tersebut, tersangka dinyatakan secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar,” kata Sunindyo.

“Perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam Undang-Undang selain Undang-Undang Minerba,” tambahnya.

(Hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini