Kasus Sengketa Lahan Tanah SD Pajjaiang,Pemkot Makassar Menunggu Hasil Keputusan MA
“Selama itu proses hukum masih berlangsung, maka itu tercatat sebagai aset Pemkot Makassar dan statusnya ya tentu kita pemerintah masih klaim kepemilikan kita juga,” ucapnya.
“Ahli waris juga klaim tidak masalah. Tapi selama belum ada putusan yang bersifat final, dan belum ada pembicaraan yang itu, kita belum boleh memikirkan sampai penutupan,” sambung Ismail.
Ismail menegaskan Pemkot Makassar juga belum bisa mengakomodir tuntutan ahli waris yang meminta pembayaran ganti rugi Rp 14 miliar. Dia kembali menegaskan jika kasus ini belum inkrah di MA.
“Belum bisa kita akomodir (pembayaran ganti rugi lahan), dikarenakan belum ada putusan hukum yang bersifat final. Karena masih berproses di Mahkamah Agung,” tegasnya.
Kalaupun kasus ini sudah inkrah, lanjut Ismail, ada mekanisme tersendiri sebelum biaya ganti rugi dibayarkan. Menurut Ismail, ahli waris wajib menerbitkan sertifikat kepemilikan atas lahan tersebut.
“Kalau nantinya (ahli waris) menang, silakan urus penerbitan sertifikatnya. Baru kita duduk membicarakan terkait ganti rugi, karena kalau tidak terbit sertifikatnya, apa yang mau kita bicarakan,” tutur Ismail.
Ismail mengakui Pemkot Makassar juga tidak memiliki sertifikat atas kepemilikan lahan kompleks SD Pajjaiang. Dia berdalih proses pensertifikatannya terkendala gugatan sengketa lahan yang hingga kini masih bergulir.
“Memang betul tidak ada (sertifikat), tapi itu ada tercatat di dalam aset kita. Namun kami juga terhambat mensertifikatkan karena ada perkara hukum dari ahli waris, tuntutannya kepada Pemkot Makassar,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, Muhyiddin Mustakim belum mengetahui perkembangan PK yang diajukan Pemkot Makassar di MA. Namun dia membantah Pemkot Makassar dituding lamban menindaklanjuti tuntutan ahli waris.
“Bukan kami lambat, kami tidak bisa intervensi penegak hukum utamanya Mahkamah Agung, yang penting kita sudah lalui prosedur bahwa pemerintah kota mengajukan PK peninjauan kembali,” ucap Muhyiddin.
Muhyiddin menuturkan, Pemkot Makassar tidak bisa serta merta memenuhi permintaan ahli waris selama putusan MA belum inkrah. Dia mengatakan proses ganti rugi menggunakan anggaran keuangan negara ada prosedurnya.
“Jangan sampai, kan banyak kejadian di Makassar terjadi, umpamanya transaksi dalam hal ini ahli waris dengan ini, itu banyak lahan dibebaskan pemerintah, dibayar pemerintah akhirnya berdampak kepada hukum,” jelasnya.
SD Pajjaiang Makassar Tutup 3 Hari
Kompleks SD Pajjaiang ditutup selama tiga hari imbas kasus sengketa lahan tersebut. Sebanyak 1.000 siswa dari tiga sekolah dalam kompleks tersebut pun menjalani pembelajaran jarak jauh atau daring terhitung sejak 18-20 Juli 2024.
Keputusan ini dilakukan setelah Pemkot Makassar melakukan mediasi dengan ahli waris pada Rabu (17/7). Disdik Makassar berharap sekolah kembali dibuka pada Senin (22/7) mendatang.
“Saya sudah sampaikan ke ahli waris bahwa untuk tiga hari kami berkesimpulan untuk melakukan proses pembelajaran di rumah dulu. Kemudian insyaallah hari Senin kami minta untuk ada proses pembelajaran di sekolah,” kata Muhyiddin kepada wartawan, Rabu (17/7).
Kebijakan penutupan sekolah ini dilakukan sembari menunggu hasil perundingan para keluarga ahli waris. Dia berharap ada keputusan terbaik dari para ahli waris dengan mempertimbangkan kondisi siswa yang harus melanjutkan pendidikannya.
“Jadi dia mau duduk dulu bersama semua ahli waris, termasuk (membahas) permintaan proses belajar Senin (22/7) nanti,” ungkapnya.
Muhyiddin kembali mengingatkan agar ahli waris menghargai proses hukum yang masih berjalan. Pihaknya sudah menitipkan pesan kepada kuasa hukum ahli waris bahwa permohonan Pemkot Makassar mengajukan PK di MA sementara bergulir.
“Kalau nanti hasil PK-nya mengatakan ditolak atau diterima itu harus jelas kita duduk bersama untuk terkait polemik ini,” pungkasnya. (Admin)
Tinggalkan Balasan