Kebijakan Baru Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) oleh Kemensetneg RI
Jakarta, TrenNews.id – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 pada 23 Desember 2024 yang mengatur kebijakan terbaru terkait izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN). Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan selektivitas perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan prioritas pembangunan nasional.
Berikut adalah poin-poin utama yang tercantum dalam kebijakan baru tersebut:
1. Efektif, Efisien, dan Selektif
PDLN wajib dilaksanakan dengan mengutamakan efektivitas (hasil yang jelas dan terukur), efisiensi (penggunaan sumber daya yang optimal), dan selektivitas (pemilihan berdasarkan prioritas). Kebijakan ini mendukung pencapaian Asta Cita Presiden Prabowo, yakni visi pembangunan yang menjadi pedoman pemerintahan saat ini.
2. Substantif
Hanya kegiatan yang memiliki urgensi tinggi dan memberikan manfaat nyata bagi kinerja pemerintah serta pembangunan daerah yang akan diprioritaskan.
3. Terbatas
Jumlah peserta untuk setiap kegiatan dibatasi berdasarkan jenis kegiatan guna memastikan anggaran digunakan secara optimal.
Berikut adalah rincian spesifik jenis kegiatan dan jumlah peserta maksimalnya:
Tugas Belajar (Diploma/Sarjana/Master/Doktoral/Post-Doktoral): Sesuai kebutuhan permohonan.
Tinggalkan Balasan