Selasa, 29 April 2025

Kebijakan Baru Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) oleh Kemensetneg RI

Presiden RI, Prabowo Subianto (istimewa)

Jakarta, TrenNews.id – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 pada 23 Desember 2024 yang mengatur kebijakan terbaru terkait izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN). Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan selektivitas perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan prioritas pembangunan nasional.

Berikut adalah poin-poin utama yang tercantum dalam kebijakan baru tersebut:

1. Efektif, Efisien, dan Selektif
PDLN wajib dilaksanakan dengan mengutamakan efektivitas (hasil yang jelas dan terukur), efisiensi (penggunaan sumber daya yang optimal), dan selektivitas (pemilihan berdasarkan prioritas). Kebijakan ini mendukung pencapaian Asta Cita Presiden Prabowo, yakni visi pembangunan yang menjadi pedoman pemerintahan saat ini.

2. Substantif
Hanya kegiatan yang memiliki urgensi tinggi dan memberikan manfaat nyata bagi kinerja pemerintah serta pembangunan daerah yang akan diprioritaskan.

3. Terbatas
Jumlah peserta untuk setiap kegiatan dibatasi berdasarkan jenis kegiatan guna memastikan anggaran digunakan secara optimal.

Berikut adalah rincian spesifik jenis kegiatan dan jumlah peserta maksimalnya:

Tugas Belajar (Diploma/Sarjana/Master/Doktoral/Post-Doktoral): Sesuai kebutuhan permohonan.

Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia/Penelitian/Pengumandahan/Detasering: Sesuai kebutuhan permohonan.

Misi Olahraga: Sesuai permohonan, dengan pembatasan jumlah pendamping.

Kunjungan Presiden/Wakil Presiden: Sesuai arahan Presiden melalui Menteri Luar Negeri.

Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi lembaga dan individu dalam mengajukan izin perjalanan dinas luar negeri sehingga selaras dengan visi nasional.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengakses Surat Edaran lengkap melalui situs resmi Kemensetneg RI.

(Hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini