Minggu, 8 September 2024

Ketua Komisi III DPRD Prihatin Dengan Kondisi Jalan Jembatan di Berbas Pantai, Amir Tosina : Perlu Ada Penanganan Serius dari Pemerintah

Rombongan Komisi III dan PUPR Kota Bontang saat sidak di Berbas Pantai

BONTANG, TRENNEWS.ID – Komisi III DPRD Bontang bersama Dinas PUPR melakukan sidak dan monitoring terhadap kerusakan jalan jembatan kayu di RT 17 penghubung RT 18 Berbas pantai Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (4/5/2024).

Sidak tersebut dipimpin Ketua Komisi III Amir Tosina dan di hadiri anggota serta jajaran Dinas PUPR, Kecamatan, Kelurahan, dan RT setempat.

Amir tosina mengatakan, pihaknya prihatin atas kerusakan jalan jembatan kayu tersebut. Lebih lanjut ia mengatakan akan menggelar rapat dengar pendapat dengan memanggil semua pihak yang terkait untuk mencari solusi terkait hal tersebut.

Menurutnya, setelah melihat langsung kondisi kerusakan jalan, maka perlu adanya penanganan yang serius akibat dari aktifitas masyarakat lalu lalang yang setiap hari dilewati.

“Kerusakan ini sangat serius, karena dampak yang terlalu lama tidak terealisasi, maka dari itu kami dan pihak terkait meskipun masa akhir jabatan saya, kami akan menangani peristiwa dan memperdulikan keadaan yang sudah terjadi,” ujarnya.

Sesuai dengan jadwal, kami akan melaksanakan rapat secara komprehensif dengan dinas terkait. “Dan hari ini kita, kami mendengar bahwa PUPR akan bekerja sama dengan pihak RT dan kelurahan untuk mengadakan rapat mengenai pembenahan jalan kayu disini,” sebutnya.

Dilain pihak, masyarakat mengatakan bahwa ditahun 2023 ada pelaksanaan pekerjaan dari Dinas PUPR di wilayah tersebut. Namun, tidak menyisir di wilayah yang membutuhkan perhatian. “Kenapa di disini terlewatkan, “cetus salah satu warga.

Sementara itu ketua RT 17 Syarif mempertanyakan, setelah kunjungan sidak selesai, apakah ini akan secepatnya terlaksana dan akan segera di anggarkan untuk proses pengerjaannya, tidak seperti yang lalu-lalu.

“Mengenai anggaran itu ada cuman yang menjadi kendala, itu peraturan karena mengenai jalan rusak ini ditentukan oleh pusat, bukan daerah, bukan provinsi tapi pusat”, tutupnya.

(Irwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini