Minggu, 22 Desember 2024

Ketua PTUN Kupang Mendesak Bupati Nabit Kembalikan ASN Yang Dicopot

Bupati Manggarai,Herybertus G.L.Nabit

MANGGARAI, TRENNEWS.ID – Sejak awal, banyak orang menilai tindakan Bupati Nabit menonjobkan 26 ASN di Kabupaten Manggarai,Nusa Tenggara Timur(NTT) salah secara hukum dan merupakan bentuk pembangkangan.

Benar saja, penilaian masyarakat itu terbukti dengan putusan PTUN Kupang yang dikuatkan putusan PT-TUN Mataram, kalau tindakan suami Meldy Hagur itu salah secara hukum.

Selain itu,berembus spekulasi, pencopotan puluhan ASN itu dilatarbelakangi dendam politik. Para pegawai yang dinonjobkan itu memang dari jauh-jauh hari menjadi ‘target’ karena tidak mendukung Heribertus Nabit pada Pilkada 2020.

Jumlah pejabat yang dicopot semula berjumlah 26 orang. Namun yang mengajukan gugatan hukum sebanyak 13 orang.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan perintah eksekusi atas putusan berkekuatan hukum tetap perkara yang diajukan 13 ASN yang dicopot tanpa dasar oleh Bupati Manggarai Heribertus Nabit.

Surat perintah eksekusi bernomor W-TUN2154/H.K.2.7106/2024 pertanggal 10 Juni 2024 mewajibkan tergugat Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit menjalankan putusan perkara yang berkekuatan hukum tetap setelah melewati tiga tingkat putusan yakni ; PTUN Kupang NTT, PTUN Tingkat Banding Mataram Nusa Tenggara Barat, serta Putusan Mahkamah Agung RI.

Perintah eksekusi diterbitkan pasca para penggugat mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Kupang usai putusan tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 334 K/TUN/2023 tanggal 4 Oktober 2023 yang mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

“Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Para Penggugat untuk dikembalikan pada jabatan semula atau pada jabatan lain yang setara dengan jabatan semula sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian kutipan amar putusan kasasi yang disertakan dalam perintah eksekusi PTUN Kupang sebagaimana dilihat, Kamis (20/6/2024) malam.

Putusan Mahkamah Agung tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor : 31/G/2022/PTUN.KPG tanggal 2 November 2022 dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram Nomor: 8/B/2023/PT.TUN.MTR tanggal 27 Maret 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini