Jumat, 18 Oktober 2024

KPH Sultra Minta Kapolres Konawe Tegakkan Hukum Terkait Pemukulan Anggota Polisi oleh Massa PMII di Kantor KPU

Anggota Polisi Polres Konawe jadi korban pemukulan massa PMII Cabang Konawe saat demo di Depan Kantor KPU Konawe

“Apakah begini seorang yang katanya intelektual. Aspirasi boleh tapi dengan tata cara hukum. Apakah sudah seperti ini demokrasi kita, ” kata Rizaldi.

Lanjut Ketua Konsorsium Peduli Hukum Sultra ini, Kebebasan mengungkapkan suatu pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara. Tapi, penyampaian aspirasi itu sebaiknya dilakukan dengan cara-cara yang tidak melawan hukum.

“APH harus menegakkan supremasi hukum seperti kasus aksi di depan Kantor Bupati Konawe beberapa bulan yang lalu yang mengakibatkan para aktivis di tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

“Bukan untuk kriminalisasi aktivis, tapi dalam menyampaikan pendapat di muka umum harus sesuai undang-undang No 9 tahun 1998,” pungkasnya.(Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini