Selasa, 3 Desember 2024

KPU Bontang Butuh 1.939 Anggota KPPS untuk Pilkada 2024

Rina Megawati Harsono, Ketua Devisi Sosialisasi Pendidikan KPU Kota Bontang

BONTANG, TRENNEWS.ID – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang memerlukan 1.939 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka akan ditempatkan di 277 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Bontang, dengan masing-masing TPS diisi oleh tujuh orang KPPS untuk menjamin kelancaran pemungutan dan penghitungan suara.

Komisioner KPU Bontang, Rina Megawati, menekankan pentingnya peran KPPS dalam Pilkada. “KPPS tidak hanya membantu pemilih menggunakan hak pilihnya, tetapi juga memastikan aksesibilitas bagi pemilih disabilitas. Hak pilih seluruh masyarakat harus terlindungi,” ujar Rina saat ditemui di Kantor KPU Bontang, Selasa (10/9/2024).

Pembentukan KPPS ini didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, yang menetapkan KPPS sebagai bagian dari badan adhoc yang bekerja di tingkat TPS. KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan bertanggung jawab langsung kepada KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu, sosialisasi terkait peran KPPS dan mekanisme pendaftaran akan dilakukan pada 13 September 2024 di Gedung Dakwah Muhammadiyah Bontang. Warga diundang untuk berpartisipasi dalam penyebaran informasi ini.

Rina juga menekankan bahwa calon anggota KPPS harus memahami aturan Pilkada, netral, dan tidak boleh terlibat dalam tim sukses atau menjadi saksi dari calon kepala daerah. Dalam rangka mendukung digitalisasi proses demokrasi, KPU Bontang memperkenalkan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), aplikasi daring yang akan memfasilitasi pendaftaran calon anggota KPPS, sehingga proses seleksi menjadi lebih efisien dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini