Kades Pong La’o Dilaporkan Warga Dugaan Keberpihakan Terhadap Paslon 2
MANGGARAI, TRENNEWS.ID – Kepala Desa Pong La’o yang berinisial IA dilaporkan warga Egilius Daman ke Sentra Penegakan Hukum(Gakumdu) Manggarai atas dugaan keterlibatan dan keberpihakan terhadap salah satu paslon nomor urut dua Hery-Fabi, Jumat (8/11/2024).
Dalam laporan Egilius,pada tanggal 20 Oktober 2024 lalu, sang Kades IA terlihat mengacungkan dua jari sebagai keberpihakan terhadap paslon dua Hery-Fabi dalam sebuah foto yang beredar dan dimiliki pelapor.
Selain itu ,Egilius dalam laporannya menerangkan bahwa Kades IA terlibat langsung berkampanye kepada warga masyarakat di Desa Pong Lao, untuk memberikan dukungan kepada paslon Hery-Fabi.
Egilius menilai, tindakan Kades IA tidak menunjukkan peran sebagai pihak yang netral dalam penyelenggaraan Pilkada di Manggarai.
“Mestinya Kades IA sebagai warga negara yang taat hukum harus mematuhi aturan kampanye untuk menjaga integritas pemilihan dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Sehingga semua ketentuan kampanye dilakukan secara fair dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Egilius saat dikonfirmasi Trennews.id.
Sementara UU yang mengatur tentang larangan keterlibatan Kepala Desa untuk terlibat aktif dalam mengikuti kampanye sudah diamanatkan dengan jelas.
Berikut beberapa Dasar hukum larangan keterlibatan Kepala Desal, yaitu;
1. UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 29 huruf (g) menyebutkan Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.
2. UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, pasal 280 ayat (2) huruf (h), (i) dan (j) yaitu pelaksana dan atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pasal 282 disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam negara serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
3. UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati walikota menjadi undang-undang, pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa, lurah, perangkat desa dan perangkat kelurahan. Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur negara, anggota TNI POLRI dan kepala desa dan atau lurah dilarang membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
Terpisah, Praktisi Hukum, Robertus Antara mengatakan Kepala Desa yang mendukung salah satu pasangan calon tertentu dapat dikenai sanksi pidana dan sanksi terberatnya bisa diberhentikan dari jabatan. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Juncto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Kepala desa yang terbukti melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 (1) dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 6.00.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah),” kata Chandra. (Lado)
Tinggalkan Balasan