Kuasa Hukum Korban Persetubuhan Anak Dibawah Umur Di Takalar Desak Kapolres Takalar Tahan Pelaku
TAKALAR, TRENNEWS.ID — Kuasa Hukum korban perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawa umur yang terjadi di Bilacaddi, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan mendesak Kepala Kepolisian Resort Takalar untuk menangkap pelaku.
Desakan tersebut di sampaikan oleh Kuasa Hukum Korban, Djaya,SKM., S.H.,LL.M dari Kantor Hukum DJAYA JUMAIN & REKAN saat di konfirmasi oleh beberapa wartawan dari berbagai media cetak dan online di Takalar.
Orang Tua Korban telah melaporkan pelaku berdasarkan laporan polisi tertanggal 25 Juli 2024 dan telah ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Takalar dan Ibu korban telah menerima surat pemberitahuan perkembangan Penelitian Laporan atau ( SP2HP) dan telah ada surat perintah penyelidikan tertanggal 1 Agustus 2024,Ungkap Djaya.
Tinggalkan Balasan