Kamis, 19 September 2024

Kunjungan Forum Jurnalis Pangkep Disambut Hangat oleh Kajari Pangkep

Kunjungan Forum Jurnalis Pangkep Disambut Hangat oleh Kajari Pangkep

PANGKEP, TRENNEWS.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep, Supardi, SH., dengan antusias menyambut kunjungan silaturahmi anggota Forum Jurnalis Pangkep (FJP). Kunjungan ini berlangsung di ruang pertemuan kantor Kejaksaan Negeri Pangkep pada Selasa (2/7/2024).

Rombongan anggota FJP yang dipimpin oleh kordinator forum, H. Bisman, disambut oleh Kajari Supardi bersama para Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Bagian (Kabag) Kejaksaan Negeri Pangkep.

Supardi, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Banjarmasin, mengajak para jurnalis untuk melanjutkan sinergitas dan kemitraan yang telah terjalin dengan baik antara FJP dan Kejaksaan Negeri Pangkep.

“Peran wartawan sangat penting dalam upaya penyebarluasan informasi, termasuk informasi terkait kegiatan Kejaksaan Negeri Pangkep,” ujar Supardi.

Ia juga berharap agar para jurnalis dalam FJP tetap bersama Kejaksaan Negeri Pangkep untuk menangkal berbagai informasi negatif yang dapat mengarah pada tindak pidana di masyarakat, serta menangkal penyalahgunaan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik.

Kepala biro Media Makassar Pena dan anggota FJP Hamza Sampo, menjelaskan bahwa Forum Jurnalis Pangkep terbentuk pada 2 Mei 2024, bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional. Forum ini diilhami oleh kasus persekusi terhadap rekan wartawati anggota PWI Pangkep oleh orang tak bertanggung jawab. Selain itu, kehadirannya juga didorong oleh laporan sejumlah kepala desa dan kepala sekolah yang diintimidasi oleh oknum wartawan.

“Oknum wartawan tersebut mengancam kepala desa atau kepala sekolah bahwa jika tidak memberikan sesuatu, masalah mereka akan dipublikasikan,” jelasnya.

FJP juga menyatakan kesiapan untuk mendampingi korban intimidasi dan melaporkan ke Polres Pangkep serta Kejaksaan Negeri Pangkep jika menemukan adanya oknum wartawan yang melakukan tindakan tidak terpuji tersebut.

“Kami dari FJP akan menelusuri dan menertibkan tindakan oknum wartawan yang melakukan tindakan tidak terpuji dan melanggar Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang pers serta melanggar kode etik jurnalistik,” jelas Hamza. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini