Minggu, 8 September 2024

Laskar Sultra Soroti CSR PT TPM, Israwan : Perusahaan Abaikan Hak Masyarakat

Ketua Laskar Sultra, Israwan

“Bahwa perusahaan wajib memberikan CSR (Corporate Social Responsibilty) Yang artinya tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar tempat perusahaan tersebut berdiri,”jelasnya.

“Apabila ketentuan ini tidak di jalankan, maka ada sanksi yang akan di jatuhkan sesuai peraturan perundangan – undangan,” sambungnya.

Atas dasar tersebut, kata Israwan lagi, Laskar Sultra dan Barisan Masyarakat Kecamatan Anggaberi akan menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat ini, mempertanyakan bahwasanya apakah ada CSR di PT. TPM.

Selain itu, pihaknya juga akan mempertanyakan terkait izin dispensasi penggunaan jalan umum dalam pengangkutan crude palm oil (CPO) TP. TPM, sebagai mana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kegiatan blokade jalan adalah cara yang tidak dibenarkan tetapi mungkin bisa kita pahami, apabila melihat tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah, sehingga kadang masyarakat harus menegakkan hukum dengan caranya sendiri. dan bila hal itu dibiarkan terjadi maka akan mencederai kewibawaan negara kita sebagai negara hukum”. Tutup Israwan.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini