Minggu, 8 September 2024

Laskar Sultra Soroti CSR PT TPM, Israwan : Perusahaan Abaikan Hak Masyarakat

Ketua Laskar Sultra, Israwan

KONAWE, TRENNEWS.ID – Ketua Lentera Pemerhati Aspirasi Rakyat ( Laskar Sultra), Israwan menyoroti Coorporate Social Responsibility (CSR) PT Tani Prima Makmur (TPM) yang diduga fiktif, pasalnya hingga kini masyarakat yang berada di lingkaran perusahaan itu belum sama sekali merasakan yang namanya dana CSR, baik dari sektor pendidikan maupun keagamaan.

“Perusahaan ini bergerak di bidang industri kelapa sawit, sampai hari ini masyarakat belum juga tersentuh dengan dana CSR perusahaan,” ujar Israwan kepada media ini, Minggu (12/5/2024).

Israwan menduga PT. TPM belum menunaikan tanggung jawab morilnya kepada masyarakat yang berada di sekitaran perusahaan, yang katanya pihak manajemen perusahaan tiap tahun membayar dana CSR pendidikan dan sarana prasarana rumah ibadah itu fiktif.

“Berdasarkan Pasal 74 ayat 1 yang berbunyi, perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tangung jawab sosial dan lingkungan,” kata ketua Laskar Sultra ini.

Selain itu kata Israwan, Kehadiran PT. TPM di daerah itu membawa dampak lingkungan serta banyaknya fasilitas negara yang di gunakan, seperti jalan umum untuk pengangkutan CPO, jalan usaha tani (JUT) dan jembatan.

Israwan menegaskan, dalam pasal 4 ayat (1) PP No.47 tahun 2012 disebutkan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan kepada Direksi berdasarkan rencana tahunan perseroan setelah mendapatkan persetujuan dewan Komisariat atau RUPS sesuai dengan angaran dasar perseroan, kecuali ditentukan lain dalam perundang-undangan.

“Bahwa perusahaan wajib memberikan CSR (Corporate Social Responsibilty) Yang artinya tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar tempat perusahaan tersebut berdiri,”jelasnya.

“Apabila ketentuan ini tidak di jalankan, maka ada sanksi yang akan di jatuhkan sesuai peraturan perundangan – undangan,” sambungnya.

Atas dasar tersebut, kata Israwan lagi, Laskar Sultra dan Barisan Masyarakat Kecamatan Anggaberi akan menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat ini, mempertanyakan bahwasanya apakah ada CSR di PT. TPM.

Selain itu, pihaknya juga akan mempertanyakan terkait izin dispensasi penggunaan jalan umum dalam pengangkutan crude palm oil (CPO) TP. TPM, sebagai mana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kegiatan blokade jalan adalah cara yang tidak dibenarkan tetapi mungkin bisa kita pahami, apabila melihat tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah, sehingga kadang masyarakat harus menegakkan hukum dengan caranya sendiri. dan bila hal itu dibiarkan terjadi maka akan mencederai kewibawaan negara kita sebagai negara hukum”. Tutup Israwan.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini