Jumat, 22 November 2024

Lawyer Amin Gumayel SH & Rekan Somasi PT. Hutan Barumun Perkasa (HBP) Dalam Kasus Dugaan Perampasan Lahan Warga

Ket foto : Amin Gumayel Hasibuan SH & Rekan ketika menyampaikan keterangan

MEDAN, TRENNEWS.ID – Kasus dugaan perampasan lahan milik warga di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang pernah viral beberapa tahun lewat, saat ini kembali bergulir.

Melalui lawyer Amin Gumayel SH & Rekan yang ditunjuk oleh Tetty Harahap selaku ahli waris dari Almarhum Patuan Muda Harahap, mengkuasakan persoalan itu kepada kantor hukum tersebut.

Dalam keterangan persnya kepada awak media setelah menyampaikan surat somasi kepada PT. Hutan Barumun Perkasa, Rabu (24/07/2024) di Medan menyampaikan harapan agar pihak perusahaan dapat kooperatif untuk menjalin komunikasi terkait hal tersebut.

“Ini surat somasi kedua yang kami layangkan kepada pihak perusahaan PT. HUTAN BARUMUN PERKASA terkait adanya dugaan penguasaan lahan warga milik masyarakat yang berada di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) seluas 619 Ha”, tegas Amin Hasibuan SH.

Lanjutnya, somasi pertama telah kita layangkan pada tanggal 10 Juli 2024 yang lalu, dimana pada saat pertemuan tersebut pihaknya telah bertemu dengan mantan Direktur Perusahaan yang bernama Sukian.

“Pada saat berkunjung dan mengantar surat somasi pertama langsung ke kantor PT. HBP kita telah bertemu dengan Sukiyan sebagai direktur dimasa itu, namun beliau menyatakan tidak lagi sebagai direktur di PT. BHP dan mengarahkannya kepada Bapak David sebagai direktur yang baru”, ujar lawyer Amin Hasibuan SH.

Nah, ini hari kita layangkan kembali somasi kedua dikarenakan somasi pertama kita tidak ditanggapi dengan harapan dalam somasi yang kedua ini pihak perusahaan dapat kooperatif dan bekerja sama untuk menuntaskan persoalan tersebut, jelas Amin Hasibuan SH. (Afri Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini