Mantan Anggota DPRD Prov Sumatra Utara Minta KPK Tuntaskan Kasus Gratifikasi Pengesahan APBD 2009-2014
Diketahui, didalam proses penyidikan dan penyelidikan KPK serta fakta persidangan Tipikor terbukti 100 orang anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara priode 2009-2014 dinyatakan terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho kala itu.
“Oleh karena itu saya dan seluruh teman-teman (64 orang) yang sudah menjalani proses hukuman selama empat tahun meminta kepada KPK untuk segera menetapkan status ke 36 orang tersebut. Sebab sampai hari ini mereka belum di proses sama sekali oleh pihak penyidik KPK) ujar Abu Hasan.
Ia meminta agar proses hukum terhadap kasus gratifikasi di DPRD Provinsi Sumatra Utara itu terus berjalan demi rasa keadilan dan penegakan hukum yang seadil-adilnya.
“Sekali lagi saya minta agar KPK menuntaskan kasus hukum tersebut jangan mentok hanya di kami. Karena sesuai fakta persidangan mereka juga ikut terlibat didalam Kasus gratifikasi ini,” pungkasnya. (**)
Tinggalkan Balasan