Selasa, 22 Oktober 2024

Mantan Bupati Busel Divonis 9 Tahun Penjara

Terdakwa mantan Bupati Buton Selatan (Busel) Arusani dan kawan-kawan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kendari, Kamis (13/6/2024). Mereka divonis berbeda-beda oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Arya Putra Negara K., S.H., M.H. (IST)

-Harusnya belanja modal sehingga jadi Silpa

TAHUN 2020

-Tahun 2020, dianggarkan lagi sekira Rp400 juta

-Calon rekanan menolak karena anggaran kecil

-Karena dinilai kecil, anggaran ditambah menjadi Rp2,4 miliar

-Hal sesuai permintaan calon rekanan

-Anggaran dipaksakan masuk DPA Dinas Perhubungan Busel 2020

-Kepala Dishub saat itu, Erick Octora Hibali Silondae menolak

-Alasannya, anggaran terlalu besar untuk tahap perencanaan

-Bupati Busel tahun 2020 Arusani tetap mendesak

TAHUN 2023

PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN

-Aroma dugaan korupsi rencana pembangunan bandara kargo terendus aparat

-Tahun 2023, Kejari Buton melakukan penyelidikan

-Mantan Bupati Busel Arusani diperiksa jaksa sebagai saksi, Senin (19/6/2023)

-Arusani diperiksa jaksa selama 5 jam dengan 32 pertanyaan

PENETAPAN TERSANGKA

-12 Juli 2023, 3 tersangka ditetapkan

-Mereka adalah :

*Erick Octora Hibali Silondae, Kepala Dishub Busel tahun 2020 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

*Abdul Rahman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2020

*Endang Siwi Handayani, Direktur PT.Tatwa Jagatnata selaku konsultan pelaksana

-2 orang tersangka mengajukan praperadilan

-Pengadilan menolak praperadilan tersangka

-Bagi hakim, penetapan tersangka sudah sesuai prosedur

-Kejari Buton menang praperadilan

DITETAPKAN TERSANGKA DAN DITAHAN

-Arusani mangkir dari panggilan jaksa, Kamis (15/6/2023)

-Pemeriksaan kedua mantan Bupati Busel Arusani, Senin (14/8/2023)

-Usai pemeriksaan, Arusani ditetapkan tersangka

-Arusani langsung di tahan di Lapas Kelas IIA Baubau, Senin (14/8/2023) malam

-Arusani ditahan selama 20 hari sejak 14 Agustus-2 September 2023

TAHUN 2024

SIDANG

-17 Mei 2024, Arusani jalani persidangan

-Agenda sidang pemeriksaan terdakwa Arusani

-Pengadilan Tipikor menghadirkan saksi Endang Siwi selaku konsultan pelaksana

-3 Juni 2024, pembacaan tuntutan untuk terdakwa :

*Arusani dituntut 10 tahun penjara, denda Rp500 juta

*Ahmad Ede dituntut 8 tahun penjara, denda Rp500 juta

*Endang Siwi Handayani dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta

*Abdul Rahman dituntut 4 tahun penjara, denda Rp100 juta

*Erick Octora Hibali Silondae dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta

-7 Juni 2024, diagendakan sidang pledoi terdakwa

-13 Juni 2024, hakim menjatuhkan vonis untuk 5 terdakwa, termasuk Arusani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini