Selasa, 3 Desember 2024

Mantan Bupati Busel Divonis 9 Tahun Penjara

Terdakwa mantan Bupati Buton Selatan (Busel) Arusani dan kawan-kawan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kendari, Kamis (13/6/2024). Mereka divonis berbeda-beda oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Arya Putra Negara K., S.H., M.H. (IST)

KENDARI,TRENNEWS.ID – Mantan Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Kendari Akibat Kasus Bandara Kargo Di Batauga,Kabupaten Buton Selatan.

 

Lebih rendah 1 tahun dari 10 tahun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kerja keras Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton Ledrik Viktor Mesak Takaendengan membongkar dugaan korupsi di Busel tak sia-sia. Kasus itu terkait belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandara kargo di Kabupaten Busel tahun 2020.

Vonis Arusani itu lebih rendah 1 tahun dari 10 tahun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan vonis 9 tahun itu, Kajari Ledrik berhasil memenjarakan Arusani dan terdakwa lainnya. Dalam mengusut kasus ini, Kajari Ledrik sampai turun tangan memimpin tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bahkan ia mempertaruhkan kariernya di Korps Adhyaksa jika kalah dalam pengadilan. Ia mempertaruhkan nama baik keluarga dan jabatannya sebagai Kajari Buton dalam menangani kasus ini.

Kita bertaruh dijalan kebenaran. Kasus ini memang kita selidiki sampai terang benderang. Makanya begitu kita bawa di pengadilan, kita yakin bisa membuktikan mereka melakukan tindak pidana korupsi itu,” ujar Kajari Ledrik kepada Trennews.id, Kamis (13/6/2024).

Kajari Ledrik menyebut, selain mantan Bupati Busel Arusani, 4 terdakwa lainnya juga divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Kendari. “Mereka adalah, terdakwa Ahmad Ede (Tenaga Ahli PT.Tatwa Jagatnata) divonis 7 tahun penjara. Lalu, terdakwa Endang Siwi Handayani (Direktur PT.Tatwa Jagatnata selaku konsultan pelaksana) divonis 6 tahun penjara,” sebut Kajari Ledrik.

Terdakwa Abdul Rahman (mantan Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dipidana selama 4 tahun penjara. Terakhir, Erick Octora Hibali Silondae (mantan Kepala Dinas Perhubungan Busel sekaligus KPA) mendapat vonis 1 tahun 2 bulan penjara.

Menanggapi putusan hakim Pengadilan Tipikor untuk para terdakwa Arusani Cs, Kajari Buton Ledrik mengaku puas meski putusan masa tahanan dibawah tuntutan JPU. Kajari Ledrik mengapresiasi perjuangan tim penyidik dan JPU Kejari Buton yang sudah bekerja sekira 1 tahun lebih demi mengungkap kasus ini.

“Ini sudah tugas kita, memberantas korupsi. Siapapun dia, mau pejabat, mau pengusaha, semuanya sama di mata hukum. Kalau salah dan korup kita akan tindak tegas,” tegas Kajari Buton Ledrik.

Kajari Ledrik juga menyampaikan berterima kasih kepada seluruh masyarakat di Busel yang sejak awal mendukung pengungkapan kasus ini. “Kami merespons keluhan masyarakat, dan mencoba merasakan penderitaan masyarakat akibat praktik-praktik korupsi di Busel. Kejaksaan hadir untuk menunjukan hukum itu tidak hanya tajam ke bawah tetapi juga tajam ke atas,” tuturnya.

Untuk diketahui, sidang vonis Arusani CS dipimpin Hakim Ketua Arya Putra Negara K., S.H., M.H, hakim anggota Muhammad Rutabuz A., S.H., M.H dan hakim anggota Wahyu Bintoro, S.H.

Dari Kejari Buton dipimpin Jaksa Penuntut Umum

Muhammad Anshar, S.H.

Pada sidang penuntutan sebelumnya, JPU Kejari Buton menuntut La Ode Arusani dengan tuntutan 10 tahun pidana penjara dan pidana denda Rp500 juta, subsidair pidana pengganti 6 bulan kurungan. Selain itu, membayar uang pengganti Rp403,2 juta, subsidair pidana penjara 5 tahun.

 

Tuntutan itu sesuai Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pada sidang sebelumnya, JPU juga menuntut terdakwa Ahmad Ede dengan tuntutan 8 tahun penjara, dan denda Rp500 juta, subsidair pidana pengganti 6 bulan kurungan. Dalam tuntutan JPU, Ahmad Ede juga diharuskan membayar uang pengganti Rp484 juta, subsidair pidana penjara 4 tahun.

Terdakwa Ahmad Ede terjerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa lainnya, Endang Siwi Handayani, dituntut JPU dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp500 juta, subsidair pidana pengganti 6 bulan kurungan. Selain itu, membayar uang pengganti Rp534,3 juta, subsidair pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

 

Endang Siwi terjerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Adapun terdakwa Abdul Rahman dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsidair pidana pengganti 3 bulan kurungan. Terdakwa Abdul Rahman dituntut mengganti uang kerugian negara sebesar Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara.

 

Terdakwa Abdul Rahman terjerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Terakhir, Erick Octora Hibali Silondae dituntut JPU dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, dan denda Rp100 juta, subsidair pidana pengganti 3 bulan kurungan. Terdakwa Erick terjerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

DARI BANDARA MASUK BUI

PERJALANAN KASUS KORUPSI BANDARA KARGO BUSEL

TAHUN 2018

-Studi kelayakan bandara kargo diusulkan pada APBD 2018

-Usulan anggaran sekira Rp350 juta

-Lokasi bandara di Batauga

-Rencana lokasi ditolak DPRD Busel karena tidak efektif

-Meski ditolak, anggaran tetap masuk melalui Perbup 2018

-Hasil studinya disimpulkan layak bersyarat

-Namun tidak ditindaklanjuti di Kementerian untuk diusul ke APBN

TAHUN 2019

-Tahun 2019, usulan membangun bandara masuk lagi dalam APBD

-Lokasinya pindah di Kecamatan Kadatua (pulau)

-Usulan anggaran sekira Rp300 juta

-DPRD Busel kembali menolak karena lokasinya tidak layak

-Lagi-lagi, masuk dalam APBD melalui Perbup

-Studi kelayakan bandara kargo tak bisa dilelang

-Sebab, masuk kategori belanja barang dan jasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini