Minggu, 8 September 2024

Masyarakat Adat Tolaki Gugat Class Action, Corporate Sosial Responsibility Perusahaan Pertambangan Nikel Sultra

Adi Yusuf Tamburaka, S.Sos, MH, Sekjend Masyarakat Tolaki

Perusahaan pertambangan yang beraktifitas di tanah Konawe Mekongga berjumlah 151 perusahaan tambang nikel dan 20an Perusahaan perbankan dan otomotif yang memiliki kewajiban membayarkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) pada masyarakat / pemerintah dimulai sejak tahun 2013.

Perlu ketahui bahwa Dana Corporate Social Responsibility (CSR) di bagi dalam 8 bagian yang meliputi Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, Kesejahteraan, Karyawan, Media/Komunitas, Lembaga Adat, Masyarakat Adat/Masyarakat Lingkar Tambang, UMKM/Bisnis Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat/Kemitraan.

Olehnya jika DISIMULASIKAN DAN di rata – ratakan kuota ekspor 1.000.000 MT (Satu Juta Metrik Ton) dengan kadar nikel harga APNI dikalikan kurs dollar dikalikan jumlah kuota Eksport (NI 1,8% harga 36$ X Rp. 9.700X 1.000.000X3%) adalah Rp 10.476.000.000 (Sepuluh Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah) tiap Perusahaan, dan jika dikalikan 151 Perusahaan total Dana CSR yang harus di terima Masyarakat ADAT Konawe Mekongga selama kurun waktu sepuluh tahun dari 2013 s/d 2023 ) adalah sebesar ? pasal 74 UUPT CSR maksimal 3 persen keuntungan perusahaan.

Muncul pertanyaan apakah perusahaan yang beroperasi telah menunaikan kewajibannya terhadap CSR ? jika telah ditunaikan siapa yang menerima, diperuntukan untuk apa dan berapa besarannya setiap tahunnya?

Hal inilah yang menjadi misteri selama ini, sementara hutan dan lingkungan telah rusak yang berdampak pada kelangsungan hidup anak keturunan kita semua khususnya Masyarakat Adat TOLAKI. KAMI TIDAK ANTI INVESTASI NAMUN KAMI MEMINTA KEWAJIBAN DITUNAIKAN secara TRANSPARAN Sehingga kami dari Lembaga masyarakat Adat Tolaki Sulawesi Tenggara akan melakukan Gugatan Class Action ke Pemerintah dan Perusahaan yang beroperasi di Sulawesi Tenggara terkait Kewajiban CSR demi kemaslahatan Masyarakat Sulawesi Tenggara.

Kendari 4 Februari 2024
ADI YUSUF TAMBURAKA. S.Sos. MH SEKJEND MASYRAKAT ADAT TOLAKI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini