Minggu, 8 September 2024

Melanggar Netralitas ASN, Dua Penjabat Bupati di Sultra Dilaporkan ke KemenPANRB

Jkms Jakarta laporkan dua Penjabat Bupati (Konawe dan Buton) ke MenPANRB) atas dugaan politik praktis

Menanggapi laporan Jkms – Jakarta ini, divisi humas Elfan mengatakan kewenangan tentang ketidaknetralan ASN memang tupoksi PANRB.

“Terkait penjelasan teman-teman mahasiswa, kami akan tindak lanjuti dan berkoordinasi kepada KASN melalui Badan Koordinasi Netralitas ASN yang di dalamnya ada Pihak KEMENPANRB, BKN, KASN, KEMENDAGRI, BAWASLU, dan KPU yang menilai netral dan tidak netral nya baik dari sisi penjabatnya serta status ASN-Nya sesuai bukti yang teman-teman masukkan,” kata Elfan Divisi Humas PANRB

Demikian halnya, Syahrul menjelaskan, setelah pertemuan badan koordinasi KASN itu, akan ada putusan atau pelimpahan wewenang dalam artian itu masuk ke rana instansi apa

“Setelah di tindaklanjuti, instansi yang dilimpahkan akan segera menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang di lakukan pejabat dan ASN aktif yang teman-teman mahasiswa adukan ini, dan akan diberikan sanksi tegas berupa sanksi kode etik hingga sanksi pidana,” ucap Syahrul.

Dalam pertemuan itu, Elfan menyarankan agar mahasiswa ini juga memasukkan aduan pelanggaran ke KASN, komisioner bagian netralitas, agar aduan yang pernah di masukkan terkoordinasi dengan baik.

 

(Hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini