Minggu, 8 September 2024

Melanggar Netralitas ASN, Dua Penjabat Bupati di Sultra Dilaporkan ke KemenPANRB

Jkms Jakarta laporkan dua Penjabat Bupati (Konawe dan Buton) ke MenPANRB) atas dugaan politik praktis

JAKARTA, TRENNEWS.ID – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang menjabat sebagai Penjabat Bupati di Sulawesi Tenggara resmi dilaporkan di Kementerian Aparatur Negara dan Birokrasi Republik Indonesia (KemenPANRB), pada Kamis (16/5/2024).

Kedua Penjabat yang dilaporkan itu masing-masing, Penjabat Bupati Konawe dan Buton. Mereka dilaporkan karena diduga tidak netral dan sibuk bermanuver dibeberapa partai politik untuk kepentingan Pilkada 2024.

Ketua Umum Jkms-Jakarta, Irjal Ridwan dalam orasinya meyebutkan, Penjabat Bupati Buton (La Ode Mustari) dan Penjabat Bupati konawe (Harmin Ramba) diduga kuat melanggar Netralitas ASN dan tidak menghiraukan Himbauan Kemendagri Maupun Presiden Republik Indonesia.

“Kedua penjabat daerah itu kami duga aktif terlibat dalam politik praktis dan, tentu ini melanggar netralitas ASN, mereka sibuk bermanuver di beberapa partai politik,” ujar irjal.

Padahal kata Irjal, sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2014 Bahwa untuk maju dan menjadi peserta pilkada 2024 tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.

Saat demonstrasi berlangsung, Divisi Humas KemenPANRB, Elfan, Syahrul, dan Anton Antusias sempat menemui massa aksi hingga mengajak ke dalam untuk berdiskusi terkait apa yang menjadi tuntutan Jkms -Jakarta

Dalam diskusi itu, Irjal menurut pantauan media ini, membeberkan sejumlah alat bukti dalam bentuk laporan tertulis.

“Ini pak laporan yang kami buat, dokumen bukti pelanggaran netralitas ASN hingga kampanye terselubung kedua penjabat kepala daerah itu kami telah masukkan juga ke bawaslu dan kemendagri,” Kata Irjal

Menanggapi laporan Jkms – Jakarta ini, divisi humas Elfan mengatakan kewenangan tentang ketidaknetralan ASN memang tupoksi PANRB.

“Terkait penjelasan teman-teman mahasiswa, kami akan tindak lanjuti dan berkoordinasi kepada KASN melalui Badan Koordinasi Netralitas ASN yang di dalamnya ada Pihak KEMENPANRB, BKN, KASN, KEMENDAGRI, BAWASLU, dan KPU yang menilai netral dan tidak netral nya baik dari sisi penjabatnya serta status ASN-Nya sesuai bukti yang teman-teman masukkan,” kata Elfan Divisi Humas PANRB

Demikian halnya, Syahrul menjelaskan, setelah pertemuan badan koordinasi KASN itu, akan ada putusan atau pelimpahan wewenang dalam artian itu masuk ke rana instansi apa

“Setelah di tindaklanjuti, instansi yang dilimpahkan akan segera menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang di lakukan pejabat dan ASN aktif yang teman-teman mahasiswa adukan ini, dan akan diberikan sanksi tegas berupa sanksi kode etik hingga sanksi pidana,” ucap Syahrul.

Dalam pertemuan itu, Elfan menyarankan agar mahasiswa ini juga memasukkan aduan pelanggaran ke KASN, komisioner bagian netralitas, agar aduan yang pernah di masukkan terkoordinasi dengan baik.

 

(Hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini