Minggu, 8 September 2024

Melanggar Netralitas ASN, Jkms-Jakarta Resmi Melaporkan PJ. Bupati Buton dan PJ. Bupati Konawe

Jkms-Jakarta, Resmi melaporkan Kedua ASN, PJ Bupati Buton dan PJ Bupati Konawe di Kemendagri, Bawaslu dan kemenpan RB.

Ukt,,

Bukti laporan

“PJ. Bupati Konawe kami duga sibuk Bermanuver ke partai politik untuk mencalonkan diri sebagai peserta pilkada 2024 hingga lupa tugas dan fungsinya sebagai penjabat kepala daerah dan sebagai ASN aktif,” terang Salfin

Lanjut Salfin Tebara, maklumat Kemendagri, Tito karnavian mengingatkan seluruh Pj kepala daerah yang saat ini memimpin untuk tidak melakukan politik praktis serta memanfaatkan posisi dan jabatannya.

Salfin mengatakan, Pejabat kepala daerah yang ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat untuk mengisi kekosongan jabatan pemimpin daerah, dan tidak boleh menggunakan jabatannya untuk politik praktis

“Namun berbeda dengan kenyataannya, kedua ASN dan juga penjabat kepala daerah tersebut diduga terlibat dalam politik praktis dan sibuk bermanuver demi kepentingan pribadi,” sambungnya.

Mereka berharap, Instansi mempunyai wewenang agar segera memberikan sanksi kepada kedua ASN tersebut, serta memberikan sanksi Hukum sesuai aturan yang Berlaku, kata mereka jika laporannya tidak ditanggapi, mereka akan kembali mempresure dengan melakukan aksi besar-Besaran.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini