Melanggar Netralitas ASN, Jkms-Jakarta Resmi Melaporkan PJ. Bupati Buton dan PJ. Bupati Konawe
KENDARI, TRENNEWS.ID – Ketidak Netralan kedua Aparatur Negeri Sipil (ASN) Yang sedang menjabat sebagai PJ.Bupati Buton dan PJ.Bupati Konawe menjelang pilkada 2024, Lembaga Jaringan Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta (Jkms-Jakarta) Resmi melaporkan Kedua ASN tersebut di Kemendagri, Bawaslu dan kemenpan RB.
Pasalnya, Kedua penjabat daerah yang saat ini berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif diduga terlibat dalam politik praktis dan juga melanggar netralitas ASN.
Kedua pejabat ini sedang menduduki jabatan sebagai PJ. Bupati, yang diduga kuat sedang sibuk mencari pintu partai menjelang pilkada 2024.
Ketua Umum Jkms-Jakarta Irjal Ridwan Menilai, PJ. Bupati Buton dan PJ. Bupati Konawe diduga sangat melanggar netralitas ASN dan Himbauan Kemendagri maupun Presiden Republik Indonesia.
Padahal sangat jelas dalam Undang-Undang UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2014 bahwa untuk maju dan menjadi peserta pilkada 2024 tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.
Namun diketahui PJ. Bupati Buton Dan PJ. Bupati Konawe dengan data yang dihimpun, Lanjut Irjal, kedua ASN aktif telah berpolitik dan juga mendaftar di partai Politik.
“Keterlibatan dalam politik praktis kedua pejabat Ini membuktikan netralitas ASN tak lagi berpengaruh di mata kedua ASN tersebut,” ucap Irjal.
Sementara, Salfin Tebara Salah satu Mahasiswa asal Kabupaten konawe menjelaskan, bahwa pihaknya menduga Pj. Bupati konawe disibukkan dengan kepentingan pribadi menjelang pilkada 2024
Tinggalkan Balasan