Minggu, 8 September 2024

Muswil PW Al Washliyah V Jawa Barat Diwarnai Insiden dan Pelanggaran AD/ART

Musyawarah Wilayah Al Washliyah Jawa Barat

CIREBON, TRENNEWS.ID – Muswil V Al-Washliyah Jawa Barat yang di Gelar di Hotel Zamrud Kota Cirebon 4 – 5 Mei 2024 di warnai kerusuhan antar peserta dari unsur PD (Pengurus Daerah) Kota Tasikmalaya dengan Unsur Pengurus Besar (PB).

Kerusuhan berawal dari peserta delegasi Pengurus Besar (PB) yang melontarkan kata-kata provokatif dan tendensius karena dipandang sudah merugikan hak-hak peserta dalam sistem pemilihan secara keterwakilan (formatur) sehingga rapat pleno sempat di skors.

Insident tersebut berawal ketika pembahasan tata tertib tentang tim formatur yg terdiri dari unsur PB (1 orang), PW Defenitif (1 orang), PD (4 orang), Organ Bagian (1 orang).

Pembahasan 4 formatur dari unsur Pimpinan Daerah ini yang dihujani dengan instruksi karena jumlah yang hadir melebihi jumlah keterwakilan di formatur di unsur PD. Dimana dari 8 PD yang memiliki lembaga pendidikan Al-Washliyah di Jawa Barat, maka dipilih 4 untuk mewakili menjadi formatur.

Di tengah-tengah pembahasan tiba-tiba seorang peserta yang mengaku berasal dari unsur Pimpinan Besar (PB) melontarkan pernyataan bahwa “ Kota Tasikmalaya adalah lembaga pendidikan yang tidak taat pada sistem pendidikan Al-Washliyah,”kata orang tersebut.

Ditemui di lokasi acara Fakhrurozi sebagai pimpinan PD Al Washliyah Kota Tasikmalaya menyebutkan Insiden tersebut menunjukan dugaan adanya intervensi PB terhadap pelaksanaan Muswil Al Washliyah Jawa Barat, hal itu itu dibuktikan adanya pernyataan unsur PB yang menyatakan tendensius dalam menilai PD-PD yg akan menjadi perwakilan Formatur dari unsur PD.

“Disamping itu adanya intervensi PB pada Musywil nampak pada lahirnya utusan delegasi unsur PB sebagai peserta muswil padahal yang bersangkutan tidak ada dalam SK PB, kata H. Fahru, Minggu (5/5/2024)

Lebih lanjut Fahru menyampaikan bahwa Muswil Al Washliyah V ini cacat konstitusi, karena Muswil yg seyogianya melibatkan pengurus Cabang (PC) sebagai peserta Muswil tidak nampak. “Tidak di hadirinya PC pada Muswil maka secara substansi Musywil ini telah melanggar AD ART organisasi, sehingga muswil ini dapat disebut cacat hukum dan harus diulangi kembali karena tidak memenuhi aspek-aspek konstitusi pada pelaksanaannya,”ujarnya.

Terakhir Fahrurozi melihat adanya kepentingan Pengurus Besar untuk meloloskan Jagoannya dari unsur PB pada Muswil V Al Washliyah Jawa Barat yang sebenarnya tidak diinginkan oleh Peserta Muswil dari unsur pengurus daerah dan organ bagian, hal itu dilakukan dengan memaksakan settingan formatur yang akan memilih calon ketua, akibatkan insiden ini terjadi.

(Hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini