Jumat, 20 September 2024

Nur Rahman Umar dan Jumarding Dimata Penulis

Tamplet pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar -Jumarding

Sejak Drs. H. Nur Rahman Umar, MH dan H Jumarding, SE menyatakan diri bergabung menjadi pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, tidak sedikit Masyarakat di Kabupaten Kolaka Utara menyatakan bahwa pasangan ini sangat ideal. Sebab, kedua tokoh ini memiliki latar belakang yang berbeda. Mereka cakap di bidangnya masing-masing. Nur Rahman Umar berlatar belakang dari birokrasi kemudian pernah menjadi Bupati Kolaka Utara di priode 2017 – 2022. Sementara, H. Jumarding piawai dalam bisnis hingga mengantarkan dia menjadi pengusaha sukses di Sulawesi Tenggara dan kemudian terjun di dunia politik dan menempatkannya sebagai salah satu unsur pimpinan di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dua priode.

Penulis mencoba menulis bahwa, kesempurnaan dari seorang kepala daerah harus memiliki pengalaman yang sempurna, baik itu dari segi birokrasi (pemerintahan) maupun legislasi (DPRD).

Dari segi birokrasi misalkan, kepala daerah harus mengerti sistem pemerintahan yang harus dijalankan oleh pegawai pemerintah. Birokrasi pemerintahan memiliki tiga dimensi, yaitu organisasi, sumber daya manusia, dan manajemen. Birokrasi pemerintahan memiliki ciri khas yaitu sifat monopoli yang dimilikinya, sehingga orang harus puas dengan pelayanan birokrasi pemerintah.

Ciri-ciri penting dari birokrasi Pemerintahan yang harus difahami oleh setiap calon kepala daerah adalah, birokrasi pemerintahan memiliki struktur hierarkis yang berarti ada tingkatan atau lapisan dalam organisasi. Posisi dan tanggung jawab berada di tingkatan yang berbeda, dan pelaporan biasanya dilakukan dari bawah ke atas.

Spesialisasi, birokrasi membagi pekerjaan menjadi tugas-tugas yang spesifik dan mendistribusikannya kepada individu atau departemen yang memiliki keahlian atau pengetahuan yang sesuai untuk tugas tersebut.

Birokrasi Negeri: Biasanya, birokrasi pemerintahan berbeda dari sektor swasta karena tujuannya adalah untuk melayani kepentingan publik dan mencapai tujuan-tujuan pemerintah yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.

Aturan dan Proses, birokrasi pemerintahan beroperasi berdasarkan aturan, peraturan, dan prosedur yang ditetapkan. Ini membantu dalam memastikan konsistensi dalam pengambilan keputusan dan memberikan pegangan bagi pekerja pemerintahan.

Netralitas Politik, Prinsip netralitas politik berarti bahwa birokrasi pemerintahan seharusnya bekerja secara independen dari pengaruh politik. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan kesetiaan pada undang-undang dan tujuan negara.

Kemudian dari segi legislasi, kepala daerah harus mampu mensinkronisasikan antara tujuan dari program atau visi misi pemerintah dengan legislatif (lembaga DPRD). Sebab lembaga ini lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

Sebagai unsur penyelenggara, DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah sehingga kedudukan DPRD dan Kepala Daerah sama-sama sebagai penyelenggara pemerintah daerah, bukan lembaga yang berdiri sendiri sebagaimana DPR dan Presiden yang biasa disebut trias politika atau kekuasaan legislatif dan eksekutif.

Fungsi DRPD Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan Pasal 94 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, meliputi “pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan”.

Fungsi pembentukan perda dilaksanakan dengan cara membahas bersama Kepala Daerah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan peraturan daerah, mengusulkan rancangan peraturan daerah, dan menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah.

Fungsi anggaran diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah.

Satu hal yang ingin saya (penulis) sampaikan bahwa Pilkada November 2024 mendatang. Hanya 1 bakal calon yang memiliki kemampuan Birokrasi dan legislasi yang baik, yakni Nur Rahman Umar dan Jumarding. Nur Rahman Umar, pernah menjadi Pegawai Negeri Sipil (ASN) ditingkat Kepala Dinas, kemudian menjadi Bupati Kolaka Utara priode 2017 – 2022. H. Jumarding, salah satu unsur pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara hingga saat ini. Dan aktif sebagai ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kolaka Utara.

Penulis: Asse
CEO TRENNEWS.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini