Minggu, 8 September 2024

Palsukan Ijasah, Kades Makarti di Bui

Oknum Kepala Desa Makarti palsukan ijasah

BONTANG TRENNEWS.ID – Kepala Desa Makarti Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur Palsukan ijasah SD dan SMP. Akibatnya oknum Kepala Desa tersebut terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, tersangka berinisal He (49) harus ditahan setelah 1 tahun menjabat. Tepatnya pada (12/7/2022) silam.

Pelaku diketahui memanipulasi dokumen ijazah Sekolah Dasar dan SMP. Dimana setelah dilakuka proses penyelidikan oleh Polres Bontang ternyata lampiran surat keterangan pengganti ijazah asli itu merupakan palsu.

Setelah dicek ke sekolah yang menerbitkannya pun dibenarkan tersangka hanya mencatat tandatangan saksi.

“Kami tangkap dan tahan oknum Kades Makarti Kecamatan Marangkayu karena lampirkan dokumen palsu,” kata Iptu Hari kepada, Sabtu (6/1/2024) kemarin.

Lebih lanjut, penyidik menetapkan He tersangka juga berdasarkan alat bukti yang kuat. Seperti seluruh berkas persyaratan di Pilkades hingga lampiran dokumen dalam pemenangannya.

Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Bontang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Modusnya diketahui He terpaksa memalsukan Ijazah karena berkas aslinya hilang.

Polisi juga sudah memeriksa 10 saksi yang bersangkutan dengan kasus tersebut. Tersangka menggunakan tanda tangan palsu saksi yang merupakan kepala sekolah.

“Sekarang polisi sudah tangkap dan di Mapolres Bontang” ucapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) KUHPidana tentang pidana Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak.

“Ancaman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini