Minggu, 8 September 2024

Panwaslucam Cibal Barat Lantik 50 PTPS Sukseskan Pemilu 2024

Panwaslucam Cibal Barat menggelar upacara pelantikan terhadap Pengawas Tempat Pemungutan Suara

Menurut Yones Hambur, pemahaman akan regulasi merupakan kunci bagi benar atau tidaknya kerja seorang PTPS. Sebab, segala hal yang dilakukan, itu harus sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

“Jadi PTPS harus paham regulasi tentang Pemilu, mulai dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu sampai dengan PKPU,” ujar Yones Hambur di hadapan PTPS yang dilantik.

“Karena itu, saya berharap agar, sejak saat ini juga, Anda sekalian wajib membaca sejumlah aturan yang ada, khususnya yang mengatur tentang tugas PTPS,” lanjut Yones Hambur.

Lebih lanjut, Yones Hambur juga meminta kepada PTPS yang dilantik agar selalu melakukan komunikasi secara berjenjang ketika menjalankan tugas.

“Komunikasi itu penting. Kalau ada kendala dalam menjalankan tugas atau kerja kepengawasan, wajib berkonsultasi ke atasan. Itu dilakukan secara berjenjang,” tegas Yones Hambur.

Untuk diketahui, setelah upacara pelantikan, PTPS yang dilantik langsung mengikuti bimbingan teknis [Bimtek] sebagai bagian dari pembekalan awal dalam menjalankan kerja kepengawasan. (kor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini