Minggu, 8 September 2024

Panwaslucam Cibal Barat Lantik 50 PTPS Sukseskan Pemilu 2024

Panwaslucam Cibal Barat menggelar upacara pelantikan terhadap Pengawas Tempat Pemungutan Suara

RUTENG TRENNEWS.ID I Panwaslucam Cibal Barat menggelar upacara pelantikan terhadap Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024 bertempat di Golowoi, pada Senin (22/12024).

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang dilantik itu ialah berjumlah 50 orang, yang nantinya akan bertugas di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di seluruh wilayah Kecamatan Cibal Barat.

Ketua Panwaslucam Cibal Barat, Salvinus Bustan mengatakan, PTPS yang dilantik tersebut nantinya akan menjadi garda terdepan dalam menyukseskan Pemilu 2024 secara khusus dalam hal proses pemungutan dan penghitungan suara.

Karena itu, dalam sambutannya, Salvinus Bustan meminta kepada semua PTPS yang dilantik agar dalam menjalankan tugas, mereka harus bersikap profesional dan wajib menjaga prinsip integritas.

“Seorang PTPS memiliki tanggung jawab besar dalam menyukseskan Pemilu 2024. Kamu adalah garda terdepan untuk menentukan apakah Pemilu 2024 ini nanti akan berjalan dengan adil dan berkualitas atau tidak,” kata Salvinus Bustan di hadapan PTPS yang dilantik, Senin [22 Januari 2024].

“Karena itu, saya berharap agar teman-teman PTPS yang dilantik hari ini mesti mampu menjunjung tinggi sikap profesional dan harus menjaga prinsip integritas dalam menjalankan tugas,” lanjut dia.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Yones Hambur menegaskan, agar dapat bekerja secara profesional, PTPS wajib memahami semua regulasi yang ada.

Menurut Yones Hambur, pemahaman akan regulasi merupakan kunci bagi benar atau tidaknya kerja seorang PTPS. Sebab, segala hal yang dilakukan, itu harus sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

“Jadi PTPS harus paham regulasi tentang Pemilu, mulai dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu sampai dengan PKPU,” ujar Yones Hambur di hadapan PTPS yang dilantik.

“Karena itu, saya berharap agar, sejak saat ini juga, Anda sekalian wajib membaca sejumlah aturan yang ada, khususnya yang mengatur tentang tugas PTPS,” lanjut Yones Hambur.

Lebih lanjut, Yones Hambur juga meminta kepada PTPS yang dilantik agar selalu melakukan komunikasi secara berjenjang ketika menjalankan tugas.

“Komunikasi itu penting. Kalau ada kendala dalam menjalankan tugas atau kerja kepengawasan, wajib berkonsultasi ke atasan. Itu dilakukan secara berjenjang,” tegas Yones Hambur.

Untuk diketahui, setelah upacara pelantikan, PTPS yang dilantik langsung mengikuti bimbingan teknis [Bimtek] sebagai bagian dari pembekalan awal dalam menjalankan kerja kepengawasan. (kor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini