Minggu, 8 September 2024

Pelaku Pembusuran di Kendari Dibekuk Polisi

Dua pelaku pembusuran di Kendari berhasil di tangkap polisi (dok. istimewa)

Selanjutnya, tempat ketiga yakni, Jalan Gunung Meluhu pada tanggal 9 Januari 2024 sekitar pukul 01.20 Wita dengan korban Dian, busur tertancap pada bagian punggung.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, keduanya di duga telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan busur terhadap 3 orang dengan TKP yang berbeda,”terang Fitrayadi.

Fitrayadi mengatakan kedua tersangka adalah sekelompok remaja yang menamakan dirinya dengan sebutan BASCAM WR.

“Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni, 3 mata busur yang terbuat dari besi dengan ketapel,”ungkap Fitrayadi.

Lanjut Fitrayadi mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini