Minggu, 8 September 2024

Pemerintah Arab Menahan WNI Sebanyak 37 Orang Memakai Visa Non Haji

Jamaah Haji Indonesia Berada Di Arab Saudi

Menurutnya, sebelum penangkapan 37 orang ini, ada juga 19 orang yang diamankan, tetapi dibebaskan kembali karena tidak terbukti mereka akan berhaji.

“Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji,” ujarnya.

Sementara untuk 22 orang yang ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqat, kata dia, malam ini akan terbang ke Tanah Air.

Yusron kembali mengimbau agar masyarakat Indonesia menaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Apalagi sanksi yang diterapkan berat, yakni denda 10.000 riyal, deportasi, dan diblokir selama 10 tahun.

Sementara untuk koordinator hukumannya lebih berat lagi, yakni denda 50.000 riyal, ditahan enam bulan, dan diblokir masuk ke Saudi selama 10 tahun.

“Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang,” imbuhnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini