Minggu, 8 September 2024

Penimbunan BBM Marak di Buton Utara, Mawan: Diduga Ada Oknum APH Yang Black up

Buton Utara marak terjadi Penimbunan BBM disinyalir ada oknum yang membackup dok.istimewa

BUTUR TRENNEWS.ID – Maraknya dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Buton utara (Butur), Ketua Sultra Police Watch (SWC) Laode Hermawan, mulai angkat bicara.

Meskipun ancaman terhadap para pelaku dugaan penyelewengan dan penimbunan BBM bersubsidi sebagaimana diatur pada Pasal 55 Undang – Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi bakalan memberatkan para oknum pemain BBM bersubsidi tersebut, akan tetapi para pelaku tetap saja berbuat.

“Sesuai hasil investigasi saya di lapangan menemukan bahwa para pelaku penimbun BBM tersebut ada dugaan bekingan dari aparat penegak hukum (APH),” kata Laode Hermawan, Jumat (12/01/2024).

Mawan mengatakan, yang terjadi di SPBU Desa Laangke, tiap hari menyaksikan beberapa mobil opencup dan motor jenis thunder bolak balik mengisi melalui jerigen maupun melalui Tanki motor dengan cara mengisi berupa BBM jenis solar dan bensin.

“Terduga oknum penimbun BBM berani melakukan hal tersebut karena ada indikasi bekingan dari APH wilayah Polres Butur,” terangnya.

Mawan mendesak Kapolda Sultra untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Butur.

“Bila perlu jika ada indikasi temuan dilapangan, Kapolda Sultra harus mencopot Kapolres Butur, dan ini adalah sanksi tegas kepada oknum dan menjadi bahan pembelajaran ke depannya,” pungkasnya.

Ia mengatakan seharusnya aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas kepada oknum – oknum penimbun BBM tersebut.

Dalam waktu dekat ini, Ia akan melaporkan kasus ini kejenjang yang lebih tinggi yakni ke Bid Propam Polda Sultra, Bid Propam Mabes Polri dan Tembusan ke bapak Kapolri.

“Dan saya mendesak bapak Kapolri untuk memberikan sanksi tegas kepada Kapolda Sultra karena lemahnya penegakan hukum di wilayah hukum Polres Butur,” tegasnya.

Selain dari pada itu, menurut Mawan, seharusnya pihak DPRD Butur mengambil langkah-langkah sigap dengan melakukan sidak khusus ke SPBU.

Bila ada temuan dugaan penimbunan BBM bila perlu di tutup SPBU untuk sementara waktu, dan harus dilakukan langkah – langkah secepatnya.

“Jika tidak dilakukan, maka saya pastikan akan sangat-sangat merugikan masyarakat Butur, karena kalau sudah pukul 12:00 siang BBM SPBU Desa Langke baik solar ataupun bensin sudah habis,” ungkapnya.

Menurut ketua SWC ini, BBM cepat Kosong dikarenakan para oknum penimbun BBM tersebut melancarkan aksinya bukan hanya di malam hari akan tetapi pagi dan siang.

Kemudian, karena ada dugaan kerja sama antara Terduga penimbun BBM dengan pihak pelaksana SPBU Desa Laangke yakni inisial LLI.

“Inisial LLI tersebut banggakan dirinya bahwa tidak akan ada yang berani menindakinya karena bekingannya adalah orang besar alias petinggi APH,” kata Mawan.

Terakhir Mawan mengungkapkan, berdasarkan investigasinya dilapangan, ada dugaan para pelaku penimbun BBM tersebut menyetor ke sala satu pihak Aparat penegak Hukum dan ada indikasi oknum pengumpul duit.

“Ini sudah bisa di pastikan dan sudah melanggar pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar,” tutup Mawan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini