Minggu, 8 September 2024

Penjabat Bupati Kolut Perintahkan BPKSDM Mengawal 22 P3K Nakes Yang Dianulir Kelulusannya

Ilustrasi P3K Tenaga Kerja Kesehatan

LASUSUA, TRENNEWS.ID – Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) formasi Kebidanan di Kabupaten Kolaka Utara, tengah mengalami polemik. Nasib para calon P3K itu sedang tidak baik-baik saja.

Diketahui Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI telah membatalkan kelulusan 400 P3K formasi kebidanan, dan 22 diantaranya adalah P3K di Kabupaten Kolaka Utara. Pembatalan kelulusan ini diterima anggota P3K saat proses pemberkasan ulang. Para nakes tersebut dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang disyaratkan oleh BKN.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat Bupati Kolaka Kolaka, Dr. Ir. Sukanto Toding, MSP, MA, langsung meminta kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk mengawal 22 P3K Tenaga Kebidanan yang kelulusannya dibatalkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Setelah saya mendapatkan laporan dari kepala BKPSDM, maka saya langsung memerintahkan untuk berkoordinasi dengan Kemenkes dan BKN untuk mencari jalan keluar, terkait nasib PPPK Nakes.”Katanya.

Kata Penjabat Bupati Kolut ini, meski masalah serupa terjadi di seluruh Indonesia. Namun, Pemkab Kolaka Utara tetap aktif mencari solusi agar ke 22 tenaga kebidanan itu bisa kembali terakomodir.

“Meski ini terjadi bukan hanya di Kolaka Utara tapi terjadi di seluruh daerah di Indonesia, namun kita tetap berusaha agar 22 nakes ini bisa kembali terakomodir,”lanjutnya.

Sementara itu Plt. Kepala BPKSDM Kolaka Utara, Mawardi Hasan, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan BKN Kantor Regional (Kanreg) IV Makassar untuk mencari klarifikasi terkait pembatalan kelulusan PPPK Nakes.

“Kami telah diperintahkan oleh pak PJ untuk berkordinasi dengan BKN untuk mengawal pemberkasan D4 Bidan yang telah dinyatakan lulus, namun dianulir lagi oleh BKN. Maka saya langsung meminta Kepala Bidang Pengadaan,Penilaian Apartur & Penghargaan BKPSDM untuk koordinasi langsung ke BKN Kanreg IV Makasaar untuk klarifikasi,”ujar Mawardi Hasan.

Ia juga katakan, bahwa saat ini tengah intens melakukan kordinasi antara pihaknya di BPKSDM, Dinas Kesehatan, dan BKN dan juga anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara dalam pertemuan di Jakarta.

“Melalui pansus DPRD Kabupaten Kolaka Utara, kita lakukan pertemuan dengan pihak BKN Kanreg IV Makasaar, dan kami bersama dinas Kesehatan diperintahkan langsung oleh Bapak PJ Bupati Kolaka Utara mendampingi pansus dalam pertemuan di BKN kanreg IV makasaar,” tambah Mawardi Hasan.

Diketahui, asal muasal terjadinya pembatalan P3K formasi Bidan ini, bermula BKN membuka formasi pendaftaran tenaga P3K jurusan kebidanan klinik, dan pendaftar merupakan lulusan kebidanan pendidikan. Hal itulah yang mendasari BKN membatalkan kelulusan para nakes yang telah mengikuti sejumlah tahapan rekrutmen.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini